Sejak disosialisasikan pada tahun 2017 lalu, penerapan Sistem Kredit Kegiatan Mahasiswa atau SKKM mulai diberlakukan bagi setiap mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat pada tahun ini, khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis. SKKM adalah ukuran aktivitas / kegiatan ekstra / intra / ko / kurikuler mahasiswa dalam melaksanakan seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Bertujuan untuk memacu dan memberikan penghargaan serta meningkatkan mutu mahasiswa dan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (FEB ULM). Mahasiswa yang aktif dalam melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi diberikan penghargaan berupa sejumlah nilai kredit yang disebut Satuan Kredit Partisipasi (SKP) yang jumlah minimalnya telah ditentukan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti yudisium.
Untuk mendapatkan poin SKKM, mahasiswa wajib mengumpulkan salah satu bukti fisik hasil kegiatan baik berupa sertifikat, Surat Keputusan (SK), piala, piagam, surat tugas, dan lain-lain ke Subag Kemahasiswaan FEB yang kemudian akan diverifikasi oleh tim validasi. Jika bukti tersebut dinyatakan valid, tim validasi akan menentukan nilai SKP lalu diinput ke aplikasi SIMARI.
Ada dua kegiatan yang bersifat wajib dalam melengkapi SKKM ini, yaitu mengikuti PKKMB / P2B dan tes TOEFL yang memiliki bobot 25 SKP. Sedangkan, pada kegiatan di bidang organisasi kepemimpinan, bidang penalaran dan keilmuan, bidang kegiatan minat dan bakat, bidang kepedulian sosial, dan kegiatan lainnya mempunyai nilai bobot minimum sebanyak 75 SKP untuk mahasiswa program S1 dan 50 SKP untuk mahasiswa program D3. Setiap mahasiswa program S1 harus memenuhi bobot minimal 15 SKP pada setiap bidangnya, sedangkan untuk mahasiswa program D3 10 SKP. Oleh karena itu, mahasiswa harus bisa menyeimbangkan kegiatan yang dilakukannya dan menghindari hanya fokus ke suatu bidang saja.
Terdapat beberapa kriteria untuk jumlah poin yang didapat mahasiswa pada Transkrip Kegiatan Mahasiswa (TKM). Misalnya, untuk mahasiswa program S1 dinyatakan cukup apabila memperoleh nilai 100-150 SKP, baik dengan nilai 151-200 SKP, dan sangat baik dengan nilai lebih dari 200 SKP. Pengumpulan SKKM ini sendiri sangat berpengaruh kepada mahasiswa, khususnya yang berada ditingkat akhir. Mahasiswa yang belum memenuhi poin SKKM tidak bisa mendapatkan TKM, yang otomatis juga tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Apabila tidak memiliki SKPI, maka nomor ijazah tidak akan bisa keluar yang akan menyebabkan tertundanya kelulusan.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Bapak Dr. H. Ahmad Yunani, SE, M.Si. mengimbau bagi seluruh mahasiswa FEB ULM khususnya angkatan 2017 agar bukti-bukti fisik kegiatan seperti sertifikat, piagam dan lain sebagainya agar dikumpulkan dan hasil fotocopy atau scan diserahkan ke pihak jurusan masing-masing agar dapat divalidasi.
Beliau juga menegaskan pentingnya SKKM bagi mahasiswa. Sebelum ujian skripsi, mahasiswa harus mempunyai SKPI yang mana untuk mendapatkannya perlu melengkapi SKKM terlebih dahulu. Untuk saat ini, peng-uploadan SKPI di SIMARI masih belum dapat diakses. Akan tetapi, beliau mengharapkan agar pengumpulan SKKM ini bisa dilakukan setiap akhir semester agar saat tingkat akhir tidak menganggu ujian skripsinya.
TIM 1 : Helma Azizah
Nabilla Febrianur S
Mayra Shafira