Skip to content

jurnalkampus@ulm.ac.id

Contact
LPM JURNAL KAMPUS

LPM JURNAL KAMPUS

JurnalisMudaBangkitkanKarya

  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
Contact

Pelecehan Seksual Terjadi di Lingkungan Pendidikan, Penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 menjadi Sorotan

  1. Home   »  
  2. Pelecehan Seksual Terjadi di Lingkungan Pendidikan, Penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 menjadi Sorotan

Pelecehan Seksual Terjadi di Lingkungan Pendidikan, Penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 menjadi Sorotan

Desember 31, 2021Desember 31, 2021 LPM Jurnal KampusArtikel, Kontroversi, Pelecehan, ULM, Weekly News

Banjarmasin – Pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja terlepas dari umur maupun jenis kelamin korban. Begitupun dengan lokasi kejadian bisa terjadi dimana pun mulai dari lingkungan rumah, masyarakat hingga tempat menimba ilmu seperti halnya sekolah ataupun kampus. Santer diperbincangkan di media sosial beberapa waktu lalu telah terungkap adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen pada mahasiswinya, yang tak hanya terjadi di satu kampus, namun kasus serupa juga terjadi di kampus lain. Terungkapnya kasus-kasus tersebut telah menuai beragam respon dari berbagai kalangan.

Pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM sendiri, Drs. H. Muhammad Saleh, MP merasa sangat prihatin ketika mendengar kasus tersebut. Beliau mengungkapkan bahwa di FEB ULM telah terdapat kode etik dosen dan karyawan serta mahasiswa agar tidak melakukan pelanggaran di kampus dimana salah satu pasalnya mengarah pada pelecehan seksual.

“Kode etik ini salah satu cara pencegahan terjadinya pelecehan seksual di kampus, apabila ada dosen/karyawan atau dari mahasiswa sendiri yang melakukan pelecehan seksual nantinya akan disidang pelanggaran kode etik. Namun sidang kode etik ini bukan hanya masalah pelecehan seksual, tapi juga pelanggaran apa saja yang dianggap tidak pantas dilakukan di dunia kampus,” ucapnya

Bersamaan dengan maraknya pemberitaan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus, tindakan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan PenangananĀ Kekerasan SeksualĀ di Lingkungan Perguruan Tinggi pun turut menjadi sorotan.

“Permendikbud 30/2021 sebenarnya baik tapi, ada pasal yang kelihatannya kurang pas. Bapak lupa pasalnya itu, tapi ingat subtansi yang jadi masalah yaitu jika ada kekerasan maka dikatakan pelecehan seksual. Kata orang ini bisa jadi tafsir lainnya, yaitu jika tidak ada kekerasan maka diperbolehkan. Nah kalau ini terjadi dimana saling suka maka bisa aja aktivitas seksual dilakukan di kampus, ini yg masih jadi perdebatan,” ungkap Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM tersebut.

Dengan terbitnya Permendikbud 30/2021 diharapkan bisa memberikan payung hukum yang jelas terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Peraturan ini juga mendorong mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual namun takut speak up untuk bisa memiliki keberanian dalam melaporkan kejadian pelecehan seksual yang menimpanya di kampus.

Jurnalis :
Noor Syfa Aulia
M. Nur fikri Hapip

Redaktur :
Aminah Cutari Zahra
Continue reading

Pos-pos Terbaru

  • Jaga Silaturahmi, IKA FEB ULM akan Dibentuk Kembali
  • Kuesioner Evaluasi Dosen: Isi dengan Sungguh-Sungguh, Bukan Asal-asalan
  • Penerapan Batas Penyimpanan sebesar 1 GB pada Akun Email ULM
  • Kerja Sama Universitas Lambung Mangkurat dengan Universitas di Finlandia
  • Mempersiapkan Penyelenggaraan Semester Antara Tahun 2022

JK News

Desember 2021
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Nov   Jan »
Proudly powered by WordPress | Theme: goldly by reviewexchanger.