Skip to content

083141241823

[email protected]

Contact
LPM JURNAL KAMPUS

LPM JURNAL KAMPUS

JurnalisMudaBangkitkanKarya

  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
Contact

PAJAK  E-COMMERCE AKANKAH SISTEM DAN RENCANA PENERAPANNYA EFEKTIF UNTUK DILAKSANAKAN?

  1. Home   »  
  2. PAJAK  E-COMMERCE AKANKAH SISTEM DAN RENCANA PENERAPANNYA EFEKTIF UNTUK DILAKSANAKAN?

PAJAK  E-COMMERCE AKANKAH SISTEM DAN RENCANA PENERAPANNYA EFEKTIF UNTUK DILAKSANAKAN?

Mei 18, 2019 jurnalkampus1JK News

 

1558193663449

  • Definisi E-Commerce

 

  1. Chaffey (2009)

E-Commerce adalah setiap pertukaran informasi antara perusahaan dengan pihak stakeholder eksternalnya (pihak ketiga yang memiliki kesepakatan tertentu dengan perusahaan) melalui media elektronik.

  1. Laudon dan Laudon (2013)

E-Commerce adalah media perdagangan elektorik yang memiliki karakteristik atau sifat-sifat tertentu.

  1. Triton (2006)

E-Commerce adalah suatu bentuk perdagangan elektronik yang memberikan transkasi antara pedang dan pembeli dengan jaringan atau terkoneksi dengan internet.

  1. Onno. W. Purbo

E-Commerce adalah satuan alat yang dinamis berbasis pada teknologi, baik aplikasi, dan proses yang dilakukan antara konsumen dan produsen dengan media elektronik, khususnya adalah internet.

  1. Julian Ding

E-Commerce adalah interaksi penjualan dengan pembeli berbasis internet yang dilakukan dengan pelayanan baik.

 

 

  • Dampak E-Commerce

 

Tentunya apabila E-Commerce ini berjalan, banyak dampak yang akan diberikan baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif nya yaitu: Dapat meningkatkan market exposure (pasar), melebarkan jangkauan, meningkatkan supplier management, memperpendek waktu produksi. Sedangkan dampak negatif nya, yaitu: Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan seorang penipu menstrasnfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada, pencurian informasi rahasia yang berharga, kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan, kehilangan kepercayaan dari para konsumen, dan kerugian yang tidak terduga.

 

 

  • Manfaat E-Commerce

 

Pajak mempunyai peran penting terhadap Ekonomi di Indonesia, dengan diberlakukannya Pajak E-Commerce pada para pelaku penyedia platform marketplace dan luar marketplace, Unicorn di Indonesia mempunyai database yang tercatat apabila terjadi transaksi penjualan dan pembelian, yang kemudian datanya akan digunakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan Negara, dan dari pendapatan Negara bisa dimanfaatkan untuk pembangunan insfrastruktur dan pasar yang lebih modern.

 

 

  • Kesimpulan

 

Penerapan sistem E-Commerce sangat efektif untuk diterapkan, karena dengan adanya sistem E-Commerce Pemerintah menjadi terbantu untuk meningkatkan pendapatan Negara, selain berperan penting untuk Negara, peran E-Commerce ini sendiri sangat efektif digunakan oleh para pelaku E-Commerce sendiri, karena mereka dapat meningkatkan produktivitas.

 

 

  • Saran untuk pajak E-Commerce

 

Untuk para pelaku E-Commerce di luar platform marketplace, wajib untuk mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang akan berlaku dalam sistem pajak E-Commerce, antara lain membayar pajak yang ditandai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bisa terhubung dengan sistem perpajakan Nasional.

Untuk Pemerintah, sebelum diberlakukannya sistem pajak E-Commerce ini, perlu diadakannya sosialisasi kepada para pelaku E-Commerce termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform, terkait dengan aturan-aturan yang akan berlaku nantinya. Selain itu, perlu diterapkan pajak E-Commerce pada artis/youtuber, mengingat penghasilan mereka yang besar. Dan lebih mematangkan lagi sistem yang direncanakan agar tidak terjadi manupulasi data atau hal yang tidak diinginkan.

Continue reading

Pos-pos Terbaru

  • Membanggakan! Dua Mahasiswa FEB ULM Terpilih sebagai Nanang Galuh Banjarmasin 2025
  • SIMARI Bermasalah, Mahasiswa Terpaksa Mengerjakan Ulang Tugas dan UTS
  • Portal Masuk ULM Akhirnya Diberlakukan, Pengawasan Kendaraan Diperketat
  • Lomba Bukan Beban, Tapi Liburan! Mahasiswa FEB ULM Ini Buktikan Bisa Berprestasi di Tengah Kesibukan
  • ULM Menjadi Tuan Rumah MTQMN 2025, Mahasiswa FEB Siapkan Performa Terbaik

JK News

Mei 2019
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Apr   Jun »
Proudly powered by WordPress | Theme: goldly by reviewexchanger.