Untuk menjalin kedekatan hubungan antara pihak fakultas dengan ormawa yang ada dilingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unuversitas Lambung Mangkurat, Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) mengadakan acara Hearing Dekanat (3/7/19). Acara yang dinahkodai oleh Saudara Miftahudin ini dimulai pukul 09:30 WITA dengan sejumlah rangkaian acara yaitu pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sosialisasi kode etik mahasiswa, Hearing Dekanat, doa dan penutup.
Pada sesi sosialisasi kode etik yang dipimpin oleh bapak Ahmad Rifani SE, MM selaku Wakil Dekan 3 menyinggung beberapa masalah di lingkungan kampus salah satunya pakaian mahasiswa. “Pernah terjadi ketika mahasiswa datang ingin berkonsultasi datang bersama adiknya yang baru masuk kuliah menggunakan kaos oblong, saya tanya tentang kode etik ternyata dia tau namun tidak memberi tau ke adiknya tersebut” tutur beliau. Kode Etik Mahasiswa sendiri berkaitan dengan hak dan kewajiban mahasiswa di lingkungan kampus khususnya Fakultas Ekonomi dan Bisnis sudah ada sejak tahun 2017, namun Dekanat menilai bahwa masih terdapat beberapa kelemahan pada Kode Etik yang telah dibuat seperti lemahnya sanksi. Pada tahun ini pihak dekanat sepakat akan merevisi Kode Etik yang ada dengan mempertegas sanksi dan mewajibkan wanita yang beragama islam menggunakan jilbab. Nantinya akan ada beberapa kategori sanksi yaitu ringan, sedang dan berat.
Untuk sesi Hearing Dekanat berlangsung dengan santai. Pihak ormawa dan Dekanat saling lempar pertanyaan dan jawaban. Pada sesi ini terdapat pertanyaan yang sering mahasiswa tanyakan adalah berkaitan dengan aula lama yang apakah nantinya akan berubah menjadi ruang terbuka, kantin yang baru, SKKM, fungsi mini bank, dan lain-lain.
Terdapat isu lain yang sangat menarik ada beberapa isu yang cukup menuai pro dan kontra adalah penurunan UKT untuk semester akhir serta peniadaan acara malam hari. Kedua masalah tersebut cukup lama diperdebatkan oleh kedua belah pihak. Keduanya saling tebar argumen namun dengan suasana yang kondusif dan santai.
Berkenaan dengan masalah penurunan UKT untuk semester akhir sangat sulit dikabulkan oleh pihak dekanat karena keputusan tersebut langsung dari mentri. Pihak Dekanat pun sudah merundingkan hal ini dengan rektor namun tetap tidak dapat mengambil keputusan untuk menurunkan UKT dengan pertimbangan pendanaan hingga ancaman Lembaga Pengawas Keuangan.
Selain itu isu yang cukup memakan banyak waktu adalah acara atau kegiatan malam untuk ormawa yang ditiadakan. Pihak ormawa keberatan dengan keputusan Dekan yang melarang kegiatan malam organisasi. Pihak ormawa bernegosiasi dengan akan bertanggung jawab terkait adanya tindakan yang buruk jika kegiatan malam boleh dilakukan lagi. Ormawa sepakat jika penyambutan mahasiswa baru tidak boleh dilakukan malam hari namun untuk kegiatan lain seperti galadinner diperbolehkan. Namun pihak Dekanat tetap tidak merestui dan mencabut peraturan tersebut dengan alasan keamanan. “Seumpama hari sabtu jika ada acara yang tidak selesai dan statusnya darurat, maka boleh dilakukan hari minggu namun tidak dilakukan saat malam” ucap Dr. M.Riza Firdaus SE, MM. Beliau tidak mengizinkan jika acara malam hari adalah acara hiburan, beliau menyampaikan bahwa lebih baik beristirahat dan memperbanyak ibadah dimalam hari. Namun ormawa tetap bersikeras agar acara malam diperbolehkan dengan menyampaikan bahwa esensi kegiiatan tidak ada jika acara dilakukan disiang hari seperti halnya galadinner, pementasan dan lain-lain. Akan tetapi argumen tersebut tidak merubah putusan Dekan dengan berbagai macam pertimbangan.

LPM JURNAL KAMPUS
JurnalisMudaBangkitkanKarya