Banjarmasin-Di perguruan tinggi, para civitas academica tentu menginginkan lingkungan yang bersih dan sehat serta terhindar dari asap rokok. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kegiatan perkuliahan yang nyaman. Namun pada kenyataannya, kata “bebas asap rokok” dan “bersih dari puntung rokok” hanya sekadar kata yang diucapkan tanpa adanya kesadaran dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Perokok aktif yang tidak memiliki etika saat menyalakan rokoknya memperparah keadaan, hal ini tentu memberikan dampak negatif kepada orang-orang yang terpapar dan menghirup asap rokok tersebut.
Hal tersebut menjadi masalah bagi civitas academica Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat. Fakta di lapangan menunjukkan seringkali dijumpai mahasiswa dan staf yang merokok di kawasan FEB ULM. Salah satunya di gazebo, yang mana kawasan tersebut sebenarnya ditujukan sebagai tempat mahasiswa/i melakukan diskusi perkuliahan maupun sekadar beristirahat. Namun, sampai saat ini belum ada peraturan yang mempertegas larangan merokok di lingkungan FEB ULM.
Drs. H. Muhammad Saleh, MP. selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni memberi tanggapan mengenai hal tersebut. Beliau menyayangkan banyaknya oknum yang merokok di lingkungan FEB ULM. Padahal, sudah seharusnya lingkungan perguruan tinggi menjadi kawasan bebas rokok.
Para civitas academica juga mengeluhkan kondisi di lingkungan kantin mengenai banyaknya perokok, sehingga mereka merasa terganggu dengan asap rokok ketika mereka makan. Drs. H. Muhammad Saleh, MP. dengan lugas menyatakan bahwa kantin bukan smoking area. Melalui keluhan dari civitas academica FEB ULM, beliau memberikan respon positif bahwa kedepannya akan memperbaiki lingkungan FEB ULM agar terbebas dari asap rokok dan bersih dari puntung rokok.
“Sempat terpikir alangkah baiknya dibuatkan tenda untuk smoking area di samping belakang gedung Lembaga Bantuan Hukum agar lingkungan kantin bisa terbebas dari asap rokok dan si perokok memiliki tempat tersendiri sehingga tidak mengganggu pengunjung yang ingin makan ke kantin,” ungkapnya.
Selain itu, Drs. H. Muhammad Saleh, MP. juga menyatakan keresahannya karena banyak mahasiswa/i dari fakultas lain ke kantin FEB sehingga sulit untuk memberikan teguran langsung. Hal ini lah yang menjadi tantangan untuk menertibkan perokok di lingkungan kantin. Kedepannya di kantin tidak diperbolehkan untuk merokok, dan bagi yang merokok dipersilakan ke smoking area yang sudah disediakan.
Adapun untuk sanksi bagi para perokok di lingkungan FEB ULM masih belum ada. Hal ini dikarenakan belum adanya aturan yang menaungi hal tersebut. Dampak dari hal itu membuat kondisi lingkungan bebas dari asap rokok sulit untuk dicapai karena tidak memiliki pondasi yang kuat. Sementara ini peraturan hanya berupa kesadaran diri dan etika untuk tidak merokok di depan orang banyak dan imbauan agar merokok di ruangan terbuka yang tidak ber-AC.
Jurnalis : Marsello Nicolas Faizatul Mardiyah Siti Noor Asifa Redaktur : Raudah