Banjarmasin — Publik dihebohkan oleh pemblokiran rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono, yang akrab disapa Mas Botok. Rekening tersebut diblokir oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. pada 22 Agustus 2026, hanya beberapa hari sebelum AMPB dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Rekening milik Supriyono sebelumnya digunakan untuk menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat guna mendukung persiapan aksi tersebut, dengan total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80,9 juta. Pemblokiran itu menuai protes lantaran dilakukan tepat menjelang persiapan keberangkatan massa dan pengadaan logistik aksi. Supriyono sendiri menilai langkah tersebut tidak dapat dibenarkan dan menyebutnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan sekaligus upaya intimidasi untuk meredam gerakan massa.
Menanggapi ramainya sorotan di media sosial, Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf resmi melalui kolom komentar akun Instagram-nya. Bank pelat merah itu menegaskan bahwa pemblokiran merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku, meski tetap menyampaikan penyesalan atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Di sisi lain, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap industri perbankan secara lebih luas.
Kasus ini turut mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari Bank Mandiri terkait alasan di balik pemblokiran tersebut. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menduga ada indikasi tertentu pada lalu lintas transaksi rekening yang menjadi dasar pemblokiran, meski ia menegaskan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak perbankan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut mendalami perkara ini. Dalam keterangannya, OJK menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening memiliki dasar hukum yang jelas dan sifatnya sementara. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia jasa keuangan wajib menunda transaksi nasabah setelah menerima perintah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim, sebagai bagian dari pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Masa penundaan transaksi ini paling lama berlangsung lima hari kerja. OJK menyatakan akan terus memantau tindak lanjut Bank Mandiri, termasuk proses pemulihan akses rekening apabila pemeriksaan yang diperlukan telah rampung.
“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” katanya.
OJK juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena dana nasabah tetap aman, kerahasiaannya dijamin Undang-Undang Perbankan, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Di tengah gelombang kritik warganet, muncul pula kabar viral tentang hilangnya papan logo bertuliskan “Mandiri” dari Gedung Bank Mandiri di Jalan M.H. Thamrin, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Kabar ini bermula dari video yang diunggah warganet di media sosial, memperlihatkan proses penurunan tulisan logo tersebut oleh pekerja. Video itu dengan cepat menyebar dan dikaitkan warganet dengan gelombang kecaman serta seruan boikot terhadap Bank Mandiri menyusul kasus pemblokiran rekening donasi tersebut.
Sumber
(https://finansial.bisnis.com/read/20260823/90/1998425/rekening-warga-pati-diblokir-bank-mandiri-bmri-minta-maaf-dan-beri-penjelasan)
(https://ekonomi.republika.co.id/berita/tkb02o502/ojk-buka-suara-soal-pemblokiran-rekening-bank-mandiri-ampb-part2)
(https://www.idntimes.com/news/indonesia/logo-mandiri-di-gedung-bank-mandiri-raib-usai-blokir-rekening-donasi-00-481xk-cxz75r)
