AHMAD RIJANI
M. SATRIA AFRIZA
MUHAMMAD JADID ARKANSYAH
Universitas Lambung Mangkurat
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perspektif Hukum Islam dan Madzhab Asy-Syafi’i terhadap Jual Beli Online. Transaksi penjualan dan pembelian secara Online sedang berkembang sangat pesat, banyak orang yang memilih berbelanja secara online daripada membelinya secara langsung di Pasar. Jual beli tersebut dianggap fi hukm ittihad al-majlis (dalam posisi satu majelis ). Ittihad al-majlis bisa diartikan dengan tiga hal yaitu ittihad al-makan (satu tempat), ittihad al-zaman (satu waktu), serta ittihad al haiah (satu posisi). Dengan adanya media komunikasi modern, bisa menyatukan dua tempat yang berjauhan, sehingga kedua tempat tersebut menjadi satu (taaddud al-makan fi manzilah ittihad al-makan).1 Orang-orang pada zaman sekarang lebih memilih berbelanja lewat handphonenya (online) dikarenakan banyaknya kelebihan yang didapatkan dari jual beli secara Online salah satunya mudahnya seorang pembeli dalam mencari barang yang diinginkan, dan sang penjual tidak memerlukan tempat untuk menjajakan barang dagangannya, serta bisa menjual barang tanpa bertemu dengan pelanggannya. Nah karena hal itu mulailah timbul pertanyaan “apakah sah dan dibolehkan dalam Islam Jual Beli secara Online tersebut? Nah seperti yang kita ketahui sebelumnya Penjualan Online itu biasanya menggunakan kurir sebagai perantaranya, sehingga Pembeli dan Penjual tidak bertemu secara langsung dalam jual beli, lantas apakah dinilai sah suatu Jual beli secara Online tersebut dalam Islam. Hal ini terjawab pada Madzhab Asy-Syafi’i yang mana menurut Madzhab Asy-Syafi’i dikatakan Jual Beli diperbolehkan dengan syarat barang telah disaksikan terlebih dahulu. Jual beli diperbolehkan selama barang yang diperjual belikan sesuai dengan ciri-ciri yang telah ditentukan, atau telah diketahui jenis dan sifat barang yang akan dibelinya. Lalu mengenai jual beli yang diperantarakan oleh kurir itu diperbolehkan, jual beli itu dinamakan “Jual beli dengan wakalah (diwakilkan). Hasil penelitian ini berasal dari beberapa Jurnal, dan juga pendapat para ahli
Kata Kunci: jual beli Online, Madzhab Asy-Syafi’i, Perspektif hukum Islam
1. Pendahuluan
Di era milenial seperti saat ini, perkembangan zaman semakin modern, teknologi semakin canggih dan terus berkembang. Saat ini segala bentuk aktivitas manusia yang biasa dikerjakan secara manual, sudah bisa dikerjakan hanya dengan sentuhan-sentuhan panel saja, termasuk kegiatan jual beli. Kegiatan perniagaan atau jual beli sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Di zaman Rasulullah SAW, kegiatan jual beli dilakukan dengan bertemu langsung antara penjual dan pembeli di suatu tempat seperti pasar. Namun saat ini, kegiatan jual beli sudah bisa dilakukan dengan cara yang lebih mudah, bisa dilakukan dimana dan kapanpun selama 24 jam dengan menggunakan sistem online dari smartphone atau gadget yang sudah terkoneksi dengan internet. Transaksi barang dan jasa melalui media online ini termasuk kategori muamalah di bidang perdagangan atau bisnis, menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain atau dengan beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Adapun yang dimaksud dengan fiqh muamalah secara terminologi didefinisikan sebagai hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan. Misalnya dalam persoalan jual beli, utang piutang, kerjasama dagang perserikatan, perkongsian (Manan,2006:31). Dalam transaksi jual beli secara online, benda bersifat tidak nyata, hanya berupa gambar dengan spesifikasi tertentu, penjual dan pembeli pun tidak bisa melakukan proses akad atau ijab qabul secara langsung. Dari sisi obyek yang dijual, pembeli tidak dapat memastikan apakah barang yang akan ia beli ada atau tidak, dan tidak dapat memeriksa kondisi barang tersebut secara langsung. Di lain pihak, penjual tidak pernah memantau apakah orang yang akan membeli barangnya adalah orang yang mukhallaf (aqil baligh, berakal, sehat, dewasa/bukan mumayyid dan cakap hukum), penjual seringkali mengabaikan ”kondisi” pembeli karena yang ia utamakan adalah barangnya terjual sebanyak-banyaknya. Berbagai praktik kecurangan pun banyak terjadi dalam transaksi jual beli online ini, dimana pihak penjual dan pembeli tidak semuanya bersifat terbuka dan jujur. banyak penjual yang menipu pembeli dengan tidak mengirimkan barangnya atau mengirim dengan spesifikasi barang yang berbeda dengan tampilan pada etalase yang dipajang di toko online. Bukan hanya penjual, pembeli pun seringkali melakukan kecurangan dengan memesan barang tetapi tidak melakukan pembayaran. Dalam Islam, praktik jual beli online tersebut banyak mengundang gharar, penipuan, atau ketidakpastian barang, Oleh sebab itu, penulis bermaksud untuk mengkaji ulang bagaimana transaksi jual beli online dalam perspektif hukum Islam dan Madzhab Asy-Syafi’i.
2. Kerangka Teori
Konsep Jual Beli dalam Islam
Jual beli dalam istilah fiqh disebut dengan al-ba’i yang berarti menjual, mengganti. Dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Lafal albai’ dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu asy-syira (beli). Dengan demikian, kata al- bai berarti jual, tetapi sekaligus beli. Menurut bahasa, jual beli berarti menukarkan sesuatu dengan sesuatu. Dan menurut Taqiyuddin jual beli adalah “Saling menukar harta (barang) oleh dua orang untuk dikelola dengan cara Ijab dan Qobul sesuai dengan syara’.“. Secara syariat jual beli adalah pertukaran harta dengan harta atas dasar keridhaan antara keduanya atau mengalihkan kepemilikan barang dengan kompensasi (pertukaran) berdasarkan cara yang dibenarkan syariat. “Saling menukar harta dengan melalui cara tertentu” atau “Tukar menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat”. Ulama syafi’iyah mendefinisikan jual beli sebagai berikut: “Jual beli menurut syara’ adalah suatu akad yang mengandung tukar menukar harta dengan harta dengan syarat yang akan diuraikan nanti untuk memperoleh kepemilikan atas benda atau manfaat untuk waktu selamanya”. Jual Beli diperbolehkan berdasarkan al-Qur’an, as-sunnah, ijma’dan Qiyas. Allah SWT Berfirman dalam Q.S Al-Baqarah:275 “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”2
Jual Beli tidak terlepas dari dari syarat. Syarat dalam jual beli adalah komitmen yang dijalin antara salah satu dari beberapa pihak yang mengadakan transaksi dengan lainnya untuk mengambil manfaat dari barang tersebut. Adapun syarat tersebut memiliki dua macam syarat yaitu, syarat sah dan syarat yang dapat membatalkan jual beli.
Syarat sah merupakan syarat yang telah sesuai dengan tuntutan akad. Syarat ini ada tiga macam, yang Pertama adalah syarat yang menjadi tuntutan jual barang seperti serah terima barang dan pembayaran tunai. Kemudian yang kedua Syarat yang memiliki kemaslahatan dalam akad seperti menangguhkan pembayaran, atau sebagian pembayaran , atau syarat ciri-ciri khusus pada barang. Dan yang terakhir adalah Syarat yang tidak diketahui oleh penjual dan pembeli seperti seseorang telah menjual rumah kemudian ada yang membeli manfaat rumah tersebut selama waktu tertentu.
__________________________________
2Sulaiman Al-FaiFi, Ringkasan Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (Depok: Senja Media Utama,2017),595
Syarat yang membatalkan akad ada tiga macam, yang pertama adalah Syarat membatalkan sejak awal , misalnya salah satu pihak yang melakukan akad membuat syarat lain kepada pihak lainnya. Yang kedua adalah Syarat yang mengesahkan jual beli tapi syarat tersebut batal. Itulah syarat yang menafikan konsekuensi akad. Dan yang terakhir adalah syarat yang tidak mengesahkan Jual Beli. Selain syarat, jual beli juga terdapat sebuah rukun, terdapat perbedaan pendapat mengenai rukun oleh Ulama Hanafiyah dan juga Jumhur Ulama (pendapat atau kesepakatan dari mayoritas ulama Islam yang bisa diikuti). Rukun jual beli menurut Ulama Hanafiyah hanyalah Ijab dan Qabul. Karena menurut mereka yang menjadi rukun itu hanyalah kerelaan dari dua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli. Namun berbeda pernyataan dari jumhur Ulama yang menyatakan rukun jual beli itu ada empat, yang pertama ada orang yang berakad yaitu penjual dan pembeli, ada sighat (lafal ijab qabul), ada barang yang dibeli (fisiknya) dan ada nilai tukar pengganti barangnya. Akad dalam jual beli merupakan ikatan kata antara penjual dan pembeli. sebuah kegiatan jual beli belum dapat dikatakan sah apabila belum melakukan ijab qabul sebelumnya, sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan dari kedua belah pihak yang melakukan jual beli. Namun untuk barang-barang kecil, maka ijab qabul tidak wajib hukumnya tetapi cukup dengan saling memberi saja. Kemudian dalam berakad, ada syarat yang harus dipenuhi sebagai seorang subjek yaitu: Mumayyiz, maka anak-anak yang belum mumayyiz dan orang yang hilang akal (gila) tidak boleh melakukan akad jual beli. Namun bagi anak yang belum mumayyiz bisa saja melakukan akad, dengan syarat mendapat izin dari walinya secara khusus. Proses Ijab Qabul harus diucapkan tanpa jeda di antara waktu ijab qabul penjual dengan pembeli, dan juga tidak diselingi dengan kata-kata lain yg bukan merupakan ijab qabul. Selain itu, benda yang diperjual belikan pun harus memenuhi syaratnya yaitu, barang itu merupakan barang yang bermanfaat, barangnya suci, barangnya merupakan milik penjual, barang yang dijual harus jelas. Adapun benda yang tidak boleh diperjualbelikan yaitu barang najis, barang yang diharamkan, jual beli binatang yang masih di udara dan juga jual beli binatang yang masih di dalam perut induknya jual beli yang mengandung kemudharatan, jual beli benda yang tidak terlihat fisiknya, dan jual beli yang tidak jelas bendanya.4
__________________________________________
3Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013),70 4Nurul Afifah, Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online, 126
Akad Jual Beli
Akad merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu “al aqd” yang memiliki arti perikatan, perjanjian, permufakatan atau kontrak dan transaksi. Menurut Wahab al Zuhaili dan Ibnu Abidin, sebagaimana yang dikutip oleh Abdul Manan (2006: 32) beliau menggunakan istilah “kontrak” (akad) yang secara terminologi berarti pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syari’ah (Allah dan Rasul-Nya) yang menimbulkan akibat hukum pada objeknya.
Ijab dan qabul dimaksudkan untuk menunjukkan adanya keinginan dan kerelaan timbal balik para pihak yang bersangkutan terhadap isi kontrak. Oleh karena itu ijab dan qabul ini menimbulkan hak dan kewajiban atas masing-masing pihak yang melakukan kontrak. Menurut Hasbi Ash Shiddiqie dalam bukunya Memahami Syari’at Islam, sebagaimana dikutip oleh Abdul Manan, mengatakan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi empat rukun yang tidak boleh ditinggalkan yaitu sighat al ‘aqd, mahallul ‘aqd, al ‘aqidaian dan maudhu’ul ‘aqd (Manan; 2006: 39-42).
Sighat al’aqd ( Ijab Qabul)
Ijab qabul dalam suatu perjanjian jual beli dapat dilaksanakan dengan ucapan lisan, tulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis. Bahkan dapat dilaksanakan dengan perbuatan (fili) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang umumnya dikenal dengan al mu’athah. dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits Tidak ada petunjuk yang mengharuskan penggunaan bentuk atau kata-kata tertentu dalam pelaksanaan ijab qabul yang dibuat oleh para pihak. Ijab qabul dapat dilaksanakan menurut kebiasaan (‘urf) sepanjang tidak bertentangan dengan syara.
Ketentuan Jual Beli Online (as-Salam)
As-Salam adalah ism mashdar dari fi’il madhi aslama. Secara bahasa , salam berarti menyegerakan dan mendahulukan uang pembayaran (Modal). Secara bahasa ,”salam “ juga disebut “salaf:”, hanya saja kata “salam” adalah bahasa ahli Hijaz dan “salaf” bahasa ahli Iraq.5 _______________________________________
5 Abdulrahman Al-Jarizi, Fiqih Empat Madzhab (Semarang: CV Asy Syifa, 1994., 585)
Dalam Islam, hukum salam adalah boleh karena ia bagian dari rukhshah (keringanan) yang dikecualikan dari jual beli barang yang tidak ada di tempat penjual. Hukum salam diperbolehkan berdasarkan al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Salam adalah pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari, yang didefinisikan oleh para fuqaha sebagai “akad jual beli atas sesuatu yang disebutkan kriterianya dalam akad dan yang dijanjikan akan diserahkan pada waktunya yang ditentukan nanti kepada pembeli, dengan pembayaran yang diserahkan pada saat transaksi itu”.6 Berdasarkan hal tersebut, maka hal yang menjadi rukun dan syarat jual beli menjadi rukun dan syaratnya salam juga. Untuk menghindari pertikaian antara penjual dan pembeli, maka salam hanya sah pada barang yang dapat dibatasi dengan sifat-sifat tertentu seperti barang yang diperjual belikan berdasarkan takaran, timbangan, hitungan atau meteran.7 Selain itu dalam akad salam, terdapat beberapa syarat yang harus disebutkan di dalam akad, yaitu yang pertama, menyebutkan jenis barang yang dipesan dan jenis modal, juga menjelaskan macam dan sifatnya, kemudian juga menjelaskan jumlahnya jika barangnya bisa dihitung, menjelaskan kadarnya, menjelaskan takarannya bagi barang yang ditakar, menjelaskan timbangannya bagi barang yang ditimbang, menjelaskan ukurannya bagi barang yang diukur, serta hendaknya barang yang dipesan itu ditangguhkan hingga masa tertentu, sedikitnya satu bulan. Oleh karena itu tidak sah bila barang yang dipesan itu diserahkan seketika itu. Sedangkan modal (harga) justru disyaratkan harus kontan sebagaimana dijelaskan dalam beberapa mazhab.8 Dalam bertransaksi jual beli online, proses ijab qabulnya dilakukan dengan cara membaca syarat dan juga prosedur saat melakukan pembelian bagi pembeli. Penjual juga harus memberikan beberapa prosedur dalam melakukan pembelian seperti dengan menuliskan spesifikasi barang yang dijual sesuai dengan realitas, pembeli wajib mengisi formulir pembelian , dan membaca syarat dan ketentuan yang telah penjual berikan. Jika pembeli paham akan prosedur pembelian yang diberikan oleh penjual lalu menyetujuinya, maka proses ijab qabul tersebut telah terlaksanakan karena telah memenuhi kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli. Setelahnya, pembeli diharuskan membayarkan sejumlah uang yang sesuai dengan harga barang yang dibeli, dan juga termasuk biaya pengiriman. Jika hal tersebut sudah dilakukan oleh pembeli maka sang penjual diwajibkan mengemas dan mengirimkan barang yang disepakati saat melakukan ijab qabul. Jika terdapat unsur keterpaksaan dan ada salah satu pihak yang dirugikan maka ijab qabul yang dilakukan itu tidak sah.
_______________________________________
6 Al-Fauzan , Fiqih Praktis Sehari-hari,406
7 Al-Jaziri, Fiqih Empat Madzhab, 590
8 Khosyi’ah,Fiqih Muamalah Perbandingan 72
Islam memperbolehkan jual beli online bukan hanya dari segi pelaksanaan ijab qabul saja, namun objek yang diperjualbelikan juga harus jelas bukan barang gharar (barang yang tidak pasti) serta barang tersebut bukanlah barang yang haram. Selain itu barang yang yang disepakati juga harus sesuai dengan spesifikasi yang telah diketahui bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan agar ijab qabulnya sah. namun apabila terjadi kekeliruan (ketidaksengajaan) yang ringan itu tidak membuat rusaknya akad, namun pembeli berhak mendapat kompensasi/keadilan dari penjual karena pembeli dirugikan. Namun apabila hal itu terjadi karena kesengajaan dari pembeli/penjual maka tidak sah-lah akad jual beli tersebut. Jual beli secara online umumnya dilakukan lewat perantara kurir, dalam Islam hal tersebut. dinamakan jual beli dengan wakalah (perwakilan), dan hal itu diperbolehkan dalam hukum Islam.9
Konsep Jual Beli Online
Perkembangan zaman saat ini sangat cepat dan kompleks, sehingga mempengaruhi kebutuhan hidup manusia. Perkembangan teknologi di bidang komunikasi menjadikan manusia bisa berkomunikasi dengan mudah meskipun secara jarak jauh, seperti jual beli. Saat ini, jual beli bisa dilakukan dari jarak jauh tanpa harus melihat bahkan tanpa mengenal satu sama lain sebelumnya. Lahirnya situs-situs di internet yang menyediakan ruang untuk melakukan kegiatan jual beli, menjadikan transaksi tersebut lebih mudah meskipun tanpa harus melihat secara riil atas objek apa yang akan dibelinya. Situs tersebut menyediakan macam-macam barang, mulai dari barang elektronik, pakaian, makanan ataupun yang lainnya dengan konsep kenyamanan, aman kepercayaan dan tentu saja dengan biaya murah. Dengan adanya internet, mengelola bisnis menjadi lebih mudah, karena bisa diakses dimana saja dan kapan saja. Bisnis melalui internet bisa dilakukan dengan melalui beberapa cara, diantaranya adalah melalui media sosial seperti, Facebook, Instagram, dan Twitter. Kemudian bisa juga melalui Personal Website atau blog pribadi khusus untuk merek dagangnya sendiri. Dan yang sering kita melalui Online Shop seperti Shopee, Lazada, Bukalapak, tiktok shop, dan banyak media yg lainnya. Dalam transaksi jual beli online, pembeli dapat melihat barang atau jasa yang ditawarkan pada layar monitor, namun objek tersebut tidak bisa seketika diperoleh karena harus menunggu dikirim oleh pihak penjual. Lamanya masa pengiriman tergantung dari lokasi (tempat tinggal atau kantor) pembeli dan pemilihan jasa kurir dalam pengiriman. Di samping itu pembeli tidak dapat langsung memeriksa kondisi barang yang akan dibeli, apakah sesuai dengan spesifikasi yang telah dicantumkan di toko online nya, apakah ada cacatnya atau tidak.
_______________________________________
9 Nurul Afifah, Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online, 128-130
Transaksi secara online merupakan transaksi pesanan dalam model bisnis era global yang tanpa bertatap muka langsung, dengan hanya melakukan transfer data lewat dunia maya (data interchange) via internet antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Bisnis online dikenal juga dengan istilah e-business atau ecommerce. E-business atau e-commerce adalah semua bentuk transaksi komersial, yang menyangkut organisasi dan transmisi data yang digeneralisasikan dalam bentuk teks, suara, dan gambar secara lengkap. 10
Rukun jual beli dalam Islam
Agar jual beli bisa dikatakan halal dan sah maka harus dilakukan dengan memperhatikan rukun dan syarat jual beli. Rukun dalam bahasa Indonesia adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan (DIKNAS, 2002:966). Secara definisi rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidaknya sesuatu itu (Dahlan, 1996:,1510).
Rukun dalam madzhab Asy-Syafi’i hanya mencakup 3 hal yaitu pihak yang mengadakan akad, sighat (ijab qabul), dan barang yang menjadi objek akad. Namun beberapa ahli fiqih madzhab memperbolehkan jual beli tanpa mengucapkan sighat apabila dalam hal barang yang tidaklah mahal dan berharga. Menurut jumhur ulama dari kalangan sahabat dan ta’bin jual beli yang tidak dapat disaksikan langsung, jual belinya tidak sah. Karena mengandung unsur penipuan yang membahayakan salah satu pihak. Namun madzhab Asy-Syafi’i memperbolehkan jual beli tersebut dengan syarat barang tersebut sesuai dengan barang yang telah disaksikan terlebih dahulu. Ataupun hanya memperjualbelikan barang yang diketahui ciri-ciri dan sifatnya dan barang ada dalam jaminan penjual. Jual beli ini diperbolehkan selama barang yang diperjual belikan sesuai dengan ciri- ciri yang telah ditentukan atau telah diketahui jenis dan sifat dan barang yang akan dibelinya.11
Khiyar dalam Bisnis Islam
Bisnis dalam Islam diberikan keleluasaan untuk memilih untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskan akad jual beli, dalam hukum Islam dinamakan khiyar. Khiyar adalah mencari kebaikan dari kedua perkara yaitu melangsungkan atau membatalkan. Sedangkan khiyar dalam jual beli menurut hukum Islam adalah diperbolehkannya memilih apakah jualan tersebut diteruskan atau dibatalkan karena suatu hal.
_______________________________________
10,11 Retno Dyah Pekerti, Transaksi jual beli online dalam perspektif syariah
Secara umum khiyar terbagi menjadi 3(tiga) yaitu: Khiyar majelis, artinya antara penjual dan membatalkannya saat transaksi masih berlangsung di tempat transaksi. Apabila akad jual beli telah berlalu, penjual dan pembeli masih berhak untuk meneruskan ataupun membatalkan selama mereka (penjual dan pembeli). Kemudian ada khiyar Syarat, yaitu penjual dan pembeli di dalamnya disyaratkan sesuatu boleh penjual atau pembeli, contohnya seperti ketika membeli sebuah sepatu, jika sepatu tidak sesuai dengan selera maupun ukurannya tidak pas maka boleh dikembalikan. Dan yang terakhir adalah khiyar aib, dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dijual belikan, apabila barang yang diperjual belikan memiliki kecacatan dari yang seharusnya maka boleh dikembalikan dengan syarat Khiyar aib harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Aib (cacat) tersebut sebelum akad atau setelah akad namun belum terjadi penyerahan. Jika cacat tersebut terjadi setelah penyerahan atau terjadi dalam penguasaan pembeli maka tidak berlaku hak khiyar; b) Pihak pembeli tidak mengetahui akad tersebut ketik berlangsung akad atau ketika berlangsung penyerahan. Jika pihak pembeli sebelumnya telah mengetahuinya maka tidak ada hak khiyar baginya; c)Tidak ada kesepakatan bersyarat bahwasanya penjual tidak bertanggung jawab terhadap segala cacat yang ada. Jika ada kesepakatan bersyarat seperti itu, maka hak khiyar bagi pembeli menjadi gugur.12 Khiyar aib ini berlaku semenjak pembeli mengetahui cacat (barang) setelah berlangsungnya akad. Dalam transaksi online seringkali terdapat permasalahan mengenai pembeli yang kecewa terhadap barang yang diperoleh karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disebutkan oleh penjual. Maka dari itu sebaiknya sebagai penjual harus menuliskan aturan dalam berbelanja online di toko yang menyatakan bahwa membolehkan retur barang apabila barang memiliki kecacatan.
Pandangan Islam, Madzhab Asy-Syafi’i , dan para Ahli mengenai Jual Beli Online
Jual beli dalam Islam dan pandangan Madzhab Asy-Syafi’i diperbolehkan hukumnya secara Ijma. Dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 29: “Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu”. Peraturan transaksi elektronik di Indonesia mensyaratkan bahwa para pelaku wajib mempunyai itikad baik dalam melakukan transaksinya tersebut. Namun dalam Madzhab Asy-Syafi’i tidak mensyaratkan perbuatan hati dalam syarat dan rukun jual beli. Prinsip itikad baik ini telah diformulasikan dalam fiqh modern sebagai Mabda Husn An-Niyyah atau prinsip itikad baik, dalam fiqh Islam berhubungan langsung dengan akhlak atau tingkah laku yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kaidah- kaidah Syariat Islam.
_______________________________________
12 Retno Dyah Pekerti, Transaksi jual beli online dalam perspektif syariah
Jadi prinsip itikad baik bukan hanya perbuatan batin saja, tetapi merupakan cerminan dan tingkah laku dalam perbuatan yang sesuai dengan hukum-hukum syariat.Prinsip itikad baik terdapat pada semua hukum, baik hukum ibadah atau muamalah. Maka berdasarkan hadits di bawah batalnya suatu akad apabila terdapat niat atau itikad yang tidak baik di dalamnya. Seperti jual beli dengan maksud riba dan menikah dengan niat untuk menjadi penyela bagi yang cerai dengan tiga talak. Hadits dimaksud adalah: “Sesungguhnya sahnya perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya perbuatan manusia tergantung niatnya. Barangsiapa hijrahnya menuju Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya agar mendapatkan hal duniawi atau agar perempuan menikahinya, maka hijrahnya hanya kepada hal tersebut (HR. Al-Bukhari).13
An-Nawawi dan ulama lainnya memutuskan keabsahan jual beli muamalah dalam setiap transaksi yang menurut urf (adat) tergolong sebagai jual beli karena tidak ada ketetapan yang mensyaratkan pelafalan akad. An-Nawawi juga berpendapat bahwa jual beli mu’atah bisa dilaksanakan dalam semua transaksi jual beli, baik jual beli barang murah ataupun bukan.14
Dalam jual beli online, penjual biasanya tidak menyerahkan barang secara langsung kepada pembeli namun lewat perantara seorang kurir atau pihak ketiga untuk menyerahkannya. Dalam madzhab Asy-Syafi’i jual beli boleh/bisa diwakilkan kepada orang lain untuk berjualan atau membeli suatu barang. Setiap perkara boleh dilakukan sendiri atau pun diwakilkan. Oleh karena itu jual beli dengan wakalah (diwakilkan) secara hukum boleh dilakukan. namun dengan syarat seorang kurir harus mempunyai surat kuasa/surat tugas dalam melakukan penjualannya. Karena menjual harta milik orang lain tanpa surat kuasa/perwakilan (Fudhuli) hukumnya adalah batal. Madzhab Asy-Syafi’i memperbolehkan perwakilan(wakalah) dalam setiap hak-hak urusan manusia yaitu segala hal yang berkaitan dengan individunya bukan komunitasnya. Seperti mewakilkan jual beli, pernikahan, perceraian, syirkah, perdamaian dan lainnya. Wakalah adalah akad yang tidak mengikat, artinya seorang wakil atau orang yang mewakilkan tidak wajib meneruskan akad wakalah. Setiap pihak boleh membatalkan akad tersebut kapan saja mereka inginkan, dan akad itu menjadi gugur dengan meninggalnya salah satu pihak.15
__________________________________
13,14,15Retno Dyah Pekerti, Transaksi jual beli online dalam persfektif syariah
Menurut Oni Syahroni, anggota DSN MUI, hukum jual beli online adalah boleh dengan syarat barang yang dibeli adalah barang yang halal dan spesifikasinya jelas, barang tersebut merupakan barang yang dibutuhkan (tidak ada unsur tabdzir), pembeli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli jika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, dan jual beli online telah sesuai dengan skema jual beli.16 Dalam fatwa DSN MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang fatwa hukum dan bermuamalah melalui media sosial, menjelaskan bahwa bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan perundang-undangan17
Mengutip NU Online, hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.18
Dalam buku Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri dituliskan bahwa yang diperhitungkan dalam akad-akad jual beli adalah substansinya, bukan bentuk lafalnya. Peralatan seperti telepon, media sosial dan sejenisnya hanyalah alternatif alat komunikasi yang makin lumrah digunakan.19
Dalam pandangan madzhab Imam Syafi’i dalam perkara perdagangan, barang yang diperjualbelikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penipuan (gharar) dalam jual beli karena Rasulullah melarang praktik tersebut sebagaimana dalam sebuah hadis dinyatakan Rasulullah saw melarang jual beli yang di dalamnya terdapat penipuan (HR.Muslim).20
_______________________________________
16,17 Khairul Anwar, Jual beli Online menurut Islam (universitas STEKOM)
18,19,20 Nadia Lutfiana Mawarni hukum jual beli online menurut Islam, pandangan Ulama hingga pakar ekonomi (Suara.com)
Islam merupakan agama yang sesuai dengan setiap perkembangan zaman. Dengan demikian, Islam juga tidak melarang jual beli online. Perkembangan teknologi yang semakin canggih, mudah, dan beragam membuat perubahan pada perilaku masyarakat terutama dalam kegiatan berbelanja. Pada saat ini, media sosial menjadi platform yang sangat digemari oleh masyarakat dikarenakan sangat mudahnya melakukan transaksi jual beli. Bahkan, sejak pandemi Covid-19 melakukan jual beli online menjadi kebiasaan baru. Sistem ini dipilih lantaran dinilai lebih aman dan memiliki pilihan yang beragam. Masyarakat juga lebih leluasa memilih barang apa yang ingin dibeli, tidak hanya dari produsen dalam negeri tetapi juga luar negeri.
3. Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian pustaka dan kualitatif. Data dikumpulkan melalui buku, jurnal dan dokumen, yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Studi pustaka menempati posisi yang sangat penting dalam penelitian.Walaupun sebagian orang membedakan antara riset kepustakaan dan riset lapangan, akan tetapi kedua duanya memerlukan penelusuran pustaka. Dalam riset pustaka, penelusuran pustaka lebih daripada sekedar melayani fungsi-fungsi yang disebutkan untuk memperoleh data penelitiannya. Tegasnya riset pustaka membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan saja tanpa memerlukan riset lapangan. sedangkan Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Islam membolehkan jual beli online selama dalam akad tersebut tidak ada unsur penipuan antara kedua belah pihak, dan telah memenuhi syarat-syarat dan rukun sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam hukum Islam, jual beli online hukumnya boleh dan akadnya sah dengan syarat barang yang dibeli halal dan jelas spesifikasinya, barang yang akan dibeli sudah sesuai dengan kebutuhan, dan pembeli memiliki hak untuk membatalkan atau menerima jika barang tidak sesuai pesanan. Jual beli tersebut dianggap fi hukm ittihad al-majlis (dalam posisi satu majelis). Ittihad al-majlis bisa diartikan dengan tiga hal yaitu ittihad al-makan (satu tempat) dan ittihad al-zaman (waktu waktu), dan ittihad al-haiah (satu posisi). Dan Pada tulisan ini ditelusuri berbagai literatur terkait dengan konsep akad dan jual beli dalam perspektif fiqh muamalah madzhab Asy-Syafi’i. Kemudian dari berbagai literatur tersebut dipergunakan untuk membahas bagaimanakah perspektif ekonomi Islam dalam memandang penjualan online yang dihubungkan dengan akuntansi syariah dalam segi pencatatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai model penjualan online berbasis media sosial yang saat ini menjadi tren. Ketiga, mengatur waktu, dalam hal mengatur waktu ini, tergantung personal yang memanfaatkan waktu yang ada, bisa saja merencanakan berapa jam, satu hari, satu bulan, terserah bagi personal yang bersangkutan memanfaatkan waktunya.
4. Hasil dan Pembahasan
Seperti yang telah dipaparkan di dalam kerangka teori tadi, dapat diketahui Hukum jual beli dalam Islam mengenai ketentuan Akad jual beli, Ijab Qabul, Rukun, dan Khiyar dalam jual beli secara online.Dan Pandangan Islam, Madzhab Asy-Syafi’i, dan beberapa pendapat para ahli saling menanggapi bahwa hukum jual beli secara online hukumnya boleh dan disahkan selama masih mengikuti syara’, dan barang yang diperjualbelikan bukan lah barang yang haram, mengikuti rukun-rukun yang telah ditetapkan. Sebagai seorang pembeli juga harus menanamkan prinsip kehati-hatian, karena dalam jual beli online seringkali terjadinya penipuan yang membuat pembeli menjadi rugi. Karena kita hidup di zaman modern maka kita harus memanfaatkan teknologi dengan benar, jangan sampai dengan adanya teknologi kita memanfaatkan-nya dengan cara yang buruk.
5. Kesimpulan
berbisnis melalui online di satu sisi memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat. namun disisi lain, berbisnis online tanpa diiringi dengan etika dan hukum dapat menyebabkan terjadinya kecurangan dan saling menzalimi. Di sini lah islam hadir dengan hukum jual beli secara online dan syariat-syariat agar umat manusia dapat melakukan bisnis secara aman, nyaman, dan memberikan manfaat bagi semua pihak. berbisnis secara online diperbolehkan dalam agama islam selama pelaku bisnis tidak melakukan segala cara hanya untuk meraih keuntungan yang berlebihan dan merugikan pihak lain. selama berbisnis secara online dengan mengikuti prinsip prinsip syariat islam, maka akan mendapatkan manfaat serta keuntungan yang berkah. Sebagaimana disebutkan di materi di atas, hukum asal muamalah adalah al ibaahah (boleh) karena tidak ada dalil yang melarangnya. namun hal ini dibatasi juga dengan ketentuan-ketentuan islam. transaksi online diperbolehkan selama didalamnya tidak terdapat kezaliman, kecurangan, penipuan, dan lain-lain yang menyebabkan kerugian di salah satu pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Afifah, Nurul. Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli. Surabaya: UIN Sunan Ampel.
Al-Faifi, Sulaiman. Ringkasan fiqih Sunnah Sayyid Sabiq. Depok Senja Media Utama, 2017.
Al-Fauzan, Saleh. Fiqih Praktis sehari-hari. Jakarta: Gema Insani, 2005.
Al-Jaziri, Abdulrahman. Fiqih Empat Madzhab.Semarang: CV Asy Syifa, (1994).
Dyah Pekerti, Retno. Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’i. Purwokerto: Universitas Jendral Soedirman (2018).
Khosyi’ah, Siah. Fiqih Muamalah Perbandingan. Bandung: CV Pustaka setia, 2014.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Anwar, Khairul. Jual beli Online menurut Islam (universitas STEKOM). https://teknik-informatika-s1.stekom.ac.id/informasi/baca/Jual-beli- online-menurut-isalam/dd55e90b1b26891256030da150d46082e38b2f88
Nadia Lutfiana Mawarni hukum jual beli online menurut Islam, pandangan
Ulama hingga pakar ekonomi (Suara.com).
