
Banjarmasin – Seruan #SaveMeratus kembali menggema di Kalimantan Selatan. Rencana pemerintah menjadikan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional dinilai menjanjikan perlindungan keanekaragaman hayati dan peluang ekowisata. Namun, di balik ambisi konservasi itu, muncul kekhawatiran besar: masyarakat adat bisa kehilangan ruang hidup dan kearifan lokal yang telah mereka jaga turun-temurun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menargetkan penetapan resmi Taman Nasional Meratus pada Desember 2025. Tujuan utamanya ialah memperkuat konservasi, mencegah degradasi hutan, sekaligus membuka potensi ekowisata, pendidikan, dan penelitian.
Namun, rencana ini menuai penolakan dari komunitas adat Dayak Meratus hingga Dayak Pitap. Mereka menilai penetapan taman nasional berpotensi menghilangkan hak dan kebiasaan tradisional. Ritual adat, ladang, hingga situs sakral seperti Gunung Hauk dikhawatirkan akan terganggu.
“Potensi tergusur dan pelarangan aktivitas sehari-hari seperti ladang dan ritual adat sangat nyata. Kasus di Pulau Komodo harus jadi pelajaran, di mana masyarakat adat justru tersisih dari tanah leluhur mereka,” ungkap Ahmad Multazam, Ketua Umum Mapala Wira Economica Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (FEB ULM).
Bagi organisasi pecinta alam, Pegunungan Meratus bukan sekadar hutan, melainkan ruang belajar dan penelitian. Ahmad menyebut bahwa jika status taman nasional diterapkan, izin akan semakin ketat, aturan makin membatasi, dan kegiatan organisasi pecinta alam bisa terhambat.
“Bukan hanya Mapala Wira Economica, tetapi seluruh organisasi pecinta alam di Kalimantan akan merasakan dampaknya,” tambahnya.
Ahmad mengakui ada manfaat dari rencana ini, seperti peningkatan ekowisata, fasilitas penelitian, hingga pelestarian biodiversitas. Namun menurutnya, manfaat itu tak boleh menyingkirkan masyarakat adat.
“Hak mereka sebagai masyarakat hukum adat harus dihormati dan dijadikan dasar kebijakan. Pemerintah jangan menjadikan proyek ini sebagai alat kepentingan semata,” tegasnya.
Penolakan terhadap rencana ini tidak hanya datang dari masyarakat adat. Generasi muda, mahasiswa, hingga musisi juga menyuarakan #SaveMeratus. Pada 15 Agustus 2025, aksi besar digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, menuntut pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Rencana Taman Nasional Meratus kini berada di persimpangan. Di satu sisi, rencana ini menawarkan solusi hijau melalui konservasi dan ekowisata. Namun di sisi lain, juga menimbulkan risiko sosial, budaya, bahkan spiritual bagi masyarakat adat yang telah menjaga Meratus selama berabad-abad.
Seruan Save Meratus menjadi pengingat bahwa melestarikan alam tidak boleh mengorbankan mereka yang sudah menjadi penjaganya sejak lama.
Jurnalis: Dhiyaul Aulia @theseaus_ Widya Febrilla @wdyaafbri Redaktur: Rafina Jayanti @fienaaa.a
