Banjarmasin – Saat ini, FEB ULM masih melakukan pembelajaran secara daring. Hal tersebut diketahui dari terbitnya surat edaran penundaan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada jenjang Diploma III dan S-1 FEB ULM yang di-update setiap minggu. Lantas, apakah alasan FEB belum menerapkan pembelajaran tatap muka hingga saat ini? Akankah pelaksanaan pembelajaran secara daring dihentikan setelah UTS berakhir?
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, telah diumumkan bahwa pembelajaran secara tatap muka akan dilaksanakan pada awal semester genap. Namun, satu hari setelah pelaksanaannya terpaksa dihentikan karena terdapat dua belas dosen FEB yang terpapar Covid-19. Belum dapat dipastikan dari mana para dosen tersebut terpapar, tetapi hal itu tetap menjadi perhatian pihak kampus. Dekan FEB ULM Atma Hayat mengungkapkan bahwa ia tidak ingin ada mahasiswa yang terpapar Covid-19 dari kampus, saat diwawancarai oleh jurnalkampus.ulm.ac.id, Senin (28/3).
“Saya merasa berdosa kalau sampai satu mahasiswa saja terpapar Covid-19 di kampus. Jangan sampai kampus menjadi klaster penyebaran Covid-19,”
Sehubungan dengan itu, pemerintah menginginkan dilakukannya tatap muka terbatas di setiap perguruan tinggi melalui rektorat. Namun, tidak ada jaminan bahwa para mahasiswa dan aktivis akademik terkait akan terbebas dari Covid-19. Oleh karena itu, pihak fakultas menerbitkan surat edaran penundaan sementara untuk pelaksanaan PTM. Kebijakan ini diambil agar pihak fakultas mengetahui perkembangan Covid-19 di lingkungan kampus. Dengan kata lain, Dekan FEB ULM telah menjalankan regulasi pusat dan mayoritas di lingkungan ULM.
Itulah alasan mengapa FEB tetap melaksanakan pembelajaran secara daring hingga saat ini. Di samping itu, perlu diperhatikan bahwa pembelajaran secara daring ini merupakan pembelajaran yang dilakukan dalam kondisi darurat dan pembelajaran dapat kembali dilakukan secara offline apabila keadaan darurat sudah terselesaikan.
Selanjutnya, pembelajaran daring akan tetap dilaksanakan setelah ujian tengah semester berakhir dan akan mulai berkurang ketika memasuki semester ganjil. Akan tetapi, kebijakan dapat berubah-ubah. Contohnya, ketika pemerintah menginginkan semua perguruan tinggi untuk full online maka pembelajaran daring akan tetap dilanjutkan. Pada dasarnya, pertimbangan pihak fakultas dalam mengambil kebijakan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Evaluasi mengenai perkembangan Covid-19 di lingkungan kampus akan terus dilakukan hingga ujian akhir semester. Dalam hal ini, pihak fakultas akan terus melakukan evaluasi agar dapat memastikan pengurangan pembelajaran daring (hybrid) dapat dilakukan atau tidak. Untuk itu, pembelajaran daring masih terus berlanjut hingga akhir semster ini dan pengurangan pembelajaran daring (hybrid) akan dilakukan jika perkembangan Covid-19 terbilang aman.
2. Fasilitas yang kurang memadai membuat pihak fakultas memutuskan untuk mengambil kebijakan online hingga akhir semester ini. Pada hakikatnya, pihak fakultas memerlukan dana sebesar lima puluh juta rupiah agar dapat melaksanakan pembelajaran secara hybrid. Oleh sebab itu, pihak fakultas memutuskan perencanaan pengurangan pembelajaran daring ketika semester ganjil. Selain itu, kebijakan ini ditujukan kepada mahasiswa baru dua tahun terakhir yang belum pernah merasakan dan mengetahui lingkungan kampus.
3. Kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pihak fakultas telah melewati beberapa rangkaian yang tidak sedikit. Alur pembuatan keputusan tersebut ialah : Perguruan Tinggi diminta berkomunikasi dengan civitas academica seperti mahasiswa, orang tua mahasiswa, pendidik, dan lainnya. Akhirnya, kebijakan-kebijakan tersebut tidak hanya dilakukan pimpinan fakultas.
Meskipun demikian, khusus untuk wisuda, ujian tengah semester, ataupun ujian akhir semester dapat dilakukan secara offline di kampus. Tetapi, hal tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan kata lain, dosen atau aktivis akademik harus meminta izin terlebih dahulu dari fakultas jika ingin meminjam atau menggunakan ruangan di lingkungan kampus.
“Kalaupun itu terlaksana, pasti melalui proses di mana mahasiswa-mahasiswa yang akan ikut (kuliah) offline itu adalah yang bersedia, jika tidak bersedia, ya tetap online. Jadi yang offline tetap kuliah, yang online juga kuliah,” jelas Atma Hayat.
Ketika aktivitas luring akan dilaksanakan, maka pihak fakultas akan meminta surat keterangan mahasiswa/i yang bersedia dalam pelaksanaannya beserta surat izin dari orang tua yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, dekan juga mengimbau kepada para dosen atau aktivis akademik untuk tidak diperbolehkan menghukum mahasiswa/i yang tidak bisa mengikuti kegiatan secara offline jika pihak fakultas memberikan izin peminjaman ruangan.
“Saya kira, mahasiswa juga punya hak, silakan melaporkan kepada fakultas jika ada semacam perlakuan tidak adil yang terjadi, melalui prodinya masing-masing,” ujar Dekan FEB ULM tersebut.
Sehingga dapat dipastikan bahwa mahasiswa/i tidak akan dipaksa untuk menghadiri kegiatan secara offline hingga akhir semester ini.
Sebagai kesimpulan, mahasiswa/i FEB ULM diharapkan untuk tetap tenang. Sebab pihak fakultas akan selalu mengutamakan kepentingan mahasiswa/i-nya dan tidak akan memberatkan mahasiswa/i tersebut. Walaupun mahasiswa/i sudah berada di daerah asalnya masing-masing, maka harus tetap mengikuti pembelajaran secara daring sebagaimana kewajibannya yaitu belajar. Kemudian, terkait kelanjutan sistem pembelajaran di semester ganjil maka diharapkan untuk terus memantau informasi dari pihak fakultas. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi karena kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu.
Jurnalis :
Farah A.
Beldina N.F.
S. Salimah
Redaktur :
Aprilliani