Banjarmasin–Mahasiswa/i diberikan kebebasan untuk berpendapat dan menyuarakan aspirasinya. Mahasiswa/i yang memiliki keresahan dan pendapat selama berada di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat dapat menuangkannya melalui wadah yang disediakan oleh Badan Legislatif Mahasiswa FEB ULM yaitu Hearing Dekanat 2023.
Hearing Dekanat 2023 dengan tema “Eksplorasi Aspirasi Membangun Perubahan dengan Sinergi” diadakan pada tanggal 21 Agustus 2023 yang bertempat di Lecture Theatre FEB ULM adalah sarana penyaluran aspirasi bagi mahasiswa/i–khususnya rekan Organisasi Kemahasiswaan–yang dibuat oleh Komisi Advokasi dan Yudikasi BLM FEB ULM dengan diskusi langsung bersama Dr. H. Atma Hayat, Drs. Ec. M.Si Ak. CA. selaku dekan FEB ULM, Ahmad Rifani, SE. MM. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik FEB ULM, Dr. Hj. Ade Adriani, SE. M.Si. Ak. CA selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB ULM, Drs Muhammad Saleh, MP selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM.
Aspirasi yang akan disampaikan di Hearing Dekanat 2023 akan dirangkum terlebih dahulu melalui program kerja Komisi Advokasi dan Yudikasi BLM FEB ULM yaitu Discussion for Solution Ormawa (DSO) dengan mengumpulkan seluruh Ormawa FEB ULM beserta komisaris tingkat masing-masing jurusan untuk membahas aspirasi dan masalah yang dapat dipecahkan, masalah yang belum terpecahkan di DSO maka akan dibawakan ke Hearing Dekanat 2023.
Penyampaian rangkuman aspirasi mahasiswa/i disampaikan oleh Muhammad Irhamni selaku Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa FEB ULM periode 2023 dan rangkuman aspirasi ormawa disampaikan oleh Muhammad Hanif Safitri selaku Ketua Umum Badan Legislatif Mahasiswa FEB ULM periode 2023. Beberapa aspirasi yang didiskusikan bersama Dekan FEB ULM beserta jajarannya pada Hearing Dekanat 2023 yaitu mengenai jadwal perkuliahan yang dirasa banyak melewati jadwal seharusnya, transparansi pada aplikasi SIMPUN, sistem pendanaan pada mahasiswa/i yang mengikuti lomba-lomba dan masih banyak yang lainnya.
“Untuk aplikasi SIMPUN ini yang perlu kami sampaikan bahwa salah satu syarat penurunan UKT yaitu mahasiswa/i aktif selama 8 semester, jika 1 semester tersebut tidak aktif atau tidak membayar UKT, maka dihitung oleh sistem dia hanya 7 semester aktif sehingga tidak terpotong otomatis. Keyword untuk penurunan UKT diluar 50% bagi yang melewati batas studi yaitu “apa penyebab dari penurunan kemampuan ekonomi”. Inilah yang perlu di-upload sebagai pendukung untuk penurunan UKT,” ungkap Ahmad Rifani, SE. MM. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik FEB ULM (21/8) ketika ditanya terkait aplikasi SIMPUN.
Perwakilan Ormawa FEB ULM juga menyampaikan terkait kegiatan ormawa yang dibatasi hingga pukul 18.00 WITA dan peminjaman tempat kegiatan di kampus hanya diperbolehkan hingga hari Sabtu. Drs Muhammad Saleh, MP selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM mengatakan bahwa terkait hal ini bukan keputusan Fakultas namun keputusan Rektorat.
Selain itu, mahasiswa/i juga menyampaikan banyak aspirasi kepada para Dekanat, salah satunya yaitu fasilitas. Mahasiswa/i meminta untuk dipermudah dalam peminjaman tempat atau ruangan serta perlengkapan seperti kabel HDMI, kamera dan mobil yang bisa digunakan untuk memperlancar kegiatan kemahasiswaan. Mahasiswa/i juga menyampaikan mengenai fasilitas seperti tenis meja yang tidak dapat dipergunakan oleh umum karena hanya dipergunakan oleh Staf Fakultas. Dr. Hj. Ade Adriani, SE. M.Si. Ak. CA. menegaskan bahwa tidak ada fasilitas yang menjadi milik individual maupun unit kerja tertentu karena statusnya adalah barang milik negara. Barang ini diutamakan sesuai prioritas karena terbatasnya fasilitas.
Diharapkan dengan adanya Hearing Dekanat 2023 keresahan dan aspirasi mahasiswa/i serta ormawa dapat ditampung dan direalisasikan untuk FEB ULM yang semakin berkembang.
Jurnalis: Nur Jaidah Siti Noor Halisyah Ra Rizan Asdide Widyadhana Redaktur: Raudah