Banjarmasin–Kejahatan siber berupa penipuan kembali meresahkan mahasiswa/i Universitas Lambung Mangkurat, kali ini penipu mengatasnamakan petinggi kampus untuk mengelabui mahasiswa/i dengan cara menghubungi via WhatsApp dan telepon.
Modus penipu ialah meminta secara paksa sejumlah uang kepada mahasiswa/i dengan dalih akan diberikan beasiswa, jika tidak menghiraukan maka mahasiswa/i diancam akan di DO (Drop Out). Salah satu mahasiswa/i yang dihubungi penipu menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk mengirimkan uang sebesar Rp3.215.000,-
”Saya mencoba untuk mengecek nomor telepon tersebut di aplikasi Get Contact ternyata banyak sekali hastag terkait penipuan KIP dan beasiswa lainnya,” ungkap Lily, salah satu mahasiswi yang dihubungi pelaku penipuan tersebut.
Dr. M. Rusmin Nuryadin, SE, M.Si selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM menjadi korban penyalahgunaan identitas untuk menipu mahasiswa/i. Beliau memberikan tanggapan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan dan sampai sekarang identitas pelaku belum diketahui. Kejadian ini tidak hanya terjadi kepada beliau, tetapi terjadi kepada banyak orang salah satunya Rektor ULM yang nomor teleponnya diretas.
“Sanksi untuk pelaku itu kewenangan dari Polda. Kasus itu semuanya ditangani oleh polisi dan semua orang bisa menjadi korban peretasan dan penyalahgunaan identitas. Kebetulan kenanya ke saya,” ungkapnya.
Universitas, pimpinan, serta dosen tidak berhak untuk meminta apa-apa kepada mahasiswa/i dalam bentuk uang diluar UKT apalagi dengan pemerasan dan ancaman. Dr. M. Rusmin Nuryadin, SE, M.Si menghimbau kepada seluruh mahasiswa/i ULM–khususnya mahasiswa baru–untuk tidak menanggapi hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan demikian, apalagi bully. Universitas akan memberikan pengumuman melalui edaran surat resmi, tidak menggunakan pesan di WhatsApp ataupun SMS. Apabila diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh mahasiswa/i ULM maka akan diberikan sanksi yang tegas dan akan dibawa ke ranah hukum.
Jurnalis: Nur Jaidah Siti Noor Halisyah Ra Rizan Asdide Widyadhana Redaktur: Raudah