Banjarmasin—Seorang petugas Cleaning Service tertangkap basah melakukan pelecehan kepada mahasiswi dengan merekam hal yang tak senonoh di toilet perempuan Gedung Post Graduate Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Terdapat laporan masuk dari dua saksi yang mengetahui perkara sebenarnya mengenai tindakan tak terpuji oleh petugas tersebut. Tahap awal dalam proses laporan ini, petugas yang bersangkutan langsung dibawa ke ruangan Dekanat untuk dilakukan pembicaraan lebih lanjut.
Awalnya dilakukan perekayasaan untuk menemukan siapa pelakunya mengingat saat itu pelaku dalam situasi menggunakan masker. Dalam beberapa pendugaan diketahui bahwa pelaku merupakan pegawai kontrak yang dimiliki oleh perusahaan dan memiliki pimpinan supervisor selaku koordinator di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Pihak yang menangani kasus pelecehan ini memanggil Tim Leader Office Boy untuk memanggil dan melakukan interogasi terhadap pihak yang diyakini sebagai pelaku.
Motif dari tindakan pelaku ini tidak lain adalah bentuk ‘kekhilafan’ meskipun pelaku baru satu bulan bekerja sebagai Office Boy di FEB ULM. Diduga sebelum dilakukannya pemanggilan, pelaku sudah mengetahui bahwa dirinya telah tertangkap basah atas tindakan tak senonoh yang dilakukan sehingga ketika dipanggil oleh koordinator, pelaku mengaku sudah menghapus semua video di perangkat miliknya. Namun, korban masih belum yakin sehingga meminta pemeriksaan kembali pada handphone pelaku oleh teman korban yang lumayan mengerti penggunaan perangkat seluler tersebut meskipun pada akhirnya memang tidak ditemukan video yang dilaporkan, namun ditemukan video dari kejadian lama.
Kasus ini kemudian diarahkan pada tiga opsi tingkatan sesuai prosedur yang berlaku dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Lambung Mangkurat. Tentu prosedur ini ada keterkaitannya dengan keinginan korban mengenai tindakan lanjutan kepada pelaku atas perbuatannya.
Pertama, adanya surat pernyataan pengakuan bahwa tidak akan melakukan segala bentuk intimidasi dan menyebarkan seandainya ‘hal’ yang dimaksud masih ada. Selanjutnya, dilakukan pemecatan oleh perusahaan. Bila seandainya korban masih belum dapat menerima bentuk tindakan tersebut maka kasus tersebut dapat dibawa ke ranah hukum.
Sehingga singkatnya kasus ini pada tingkat Fakultas berakhir pada pemecatan Office Boy dan pemecatan dilakukan oleh perusahaan setelah pelaku membuat surat pernyataan. Kemudian dokuman-dokumen dengan nama anonim diserahkan pada PPKS sehingga ketika mahasiswa merasa belum cukup dan ingin melanjutkan ke ranah hukum maka penyelesaian di tingkat Fakultas sudah selesai.
Kasus seperti ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Di Tahun 2019, mahasiswa sebagai pelaku tertangkap basah dengan bukti rekaman CCTV sehingga pelaku tidak dapat melakukan pengelakan terhadap perbuatannya. Tindakan yang dilakukan adalah pemanggilan orang tua dengan pemberian opsi pemindahan karena kasus ini termasuk ke dalam sidang kode etik.
Setelah kejadian tidak menyenangkan ini, pihak Fakultas Ekonomi dan Bisnis melakukan upaya ketat seperti penyesuaian gender Cleaning Service dengan toilet yang akan dibersihkan. Toilet wanita hanya akan dibersihkan oleh Cleaning Service wanita juga. Lalu, pihak Fakultas juga akan mulai memperbanyak CCTV dan Satpam untuk berpatroli. Ruangan tertutup yang rawan untuk laki-laki dan perempuan bercampur juga akan diperiksa dan ditiadakan. Terakhir, melakukan penekanan adanya Satgas PPKS sehingga pelaku lebih memahami konsekuensi yang berlaku jika melakukan hal-hal tak senonoh di kemudian hari.
Jurnalis: 1. Maya 03 2. Maya 11 3. Firdaus Redaktur: Raudah