Jurnal Kampus – Puluhan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis terancam mendapat kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Mereka terdiri dari angkatan 2016 dan 2017 dari berbagai jurusan. Hal itu disampaikan setelah pertemuan antara mahasiswa bersangkutan dengan pihak kampus di ruang aula FEB pada Senin, 20 Juli 2018.
Pertemuan dihadiri Wakil Dekan 2 dan 3 serta mahasiswa terkait. Dari hasil pertemuan tersebut salah satunya diketahui bahwa ada kenaikan golongan UKT untuk 13 orang mahasiswa angkatan 2016 dari sebelumnya golongan di bawah 5 dinaikkan menjadi golongan 5. 13 mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa dari jalur SBMPTN. Selain itu, beberapa mahasiswa angkatan 2017 lainnya juga mengalami hal yang sama.
Salah seorang mahasiswa yang namanya juga masuk dalam daftar mahasiswa yang mengalami kenaikan, mengaku sangat kecewa dengan hasil tersebut.
“Saya menyayangkan terjadinya hal seperti ini. Sebelumnya kami memang mengurus penurunan UKT. Saya dari golongan 5 ke golongan 3. Tapi itu sudah dilakukan dan disetuju sejak awal masuk perkuliahan. Tiba-tiba sekarang dinaikkan seperti awal lagi dan berdekatan dengan waktu pembayaran UKT,” pungkasnya.
Meski demikian, tidak semua mahasiswa yang dipanggil tersebut mengalami kenaikan UKT. Sebagian mahasiswa angkatan 2017 ada yang berhasil diturunkan. Hanya saja untuk 13 orang angkatan 2016 dipastikan mengalami kenaikan.
Sebelumnya beredar surat pemanggilan kepada 13 mahasiswa angkatan 2016 dan 99 mahasiswa angkatan 2017. Dari surat yang ditandatangani langsung Wakil Dekan 2 tersebut, dijelaskan bahwa pemanggilan terkait masalah pembayaran UKT di semester ganjil tahun ajaran 2018/2019.
Tim redaksi masih belum bisa menemui pihak fakultas untuk mengkonfirmasi kenaikan tersebut. Namun menurut penuturan beberapa orang mahasiswa, kenaikan itu diakibatkan karena terjadinya perbedaan data golongan UKT mahasiswa dengan data yang diterima pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor.
“Kemungkinan terjadi perbedaan data. Sebelumnya kami memang mengurus penurunan UKT. Itu sudah disetujui. Nah kemungkinan data yang diterima BPK adalah data lama, saat golongan UKT kami masih belum diturunkan,” ucap mahasiswa lainnya.
Kemarin, Selasa, 23 Juli 2018, perwakilan dari mahasiswa kembali mengadakan pertemuan dengan pihak rektorat. Mereka membawa sejumlah berkas untuk mengurus masalah ini dan masih berharap agar biaya UKT mereka kembali seperti sebelumnya.
“Harapannya semoga ada transparansi dan lebih selektif dalam penentuan UKT,” ucap Hamzah. (mnf)

LPM JURNAL KAMPUS
JurnalisMudaBangkitkanKarya