Banjarmasin – Efek wabah Covid-19 telah berhasil memengaruhi dalam segala bidang, terutama perekonomian. Banyak masyarakat yang mengeluhkan penurunan ekonomi yang terjadi akibat pandemi ini. Selain itu, penerapan physical distancing membuat kampus-kampus harus memberlakukan sistem kuliah daring bagi mahasiswa termasuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (FEB ULM). Hal-hal tersebut menjadi dasar utama penyebab mahasiswa menuntut adanya penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Menurut saya agak sedikit mengecewakan, karena fungsi UKT sendiri yaitu untuk memenuhi fasilitas mahasiswa saat kuliah, sedangkan selama pandemi ini tidak bisa merasakan fasilitas tersebut,” tutur salah satu mahasiswa ULM.
Menurutnya, dampak dari pandemi ini bukan hanya teruntuk bagi orang tua atau wali yang sakit maupun terkena PHK saja, tetapi pengaruhnya umum baik bagi yang terkena dampak maupun tidak. Sejumlah mahasiswa juga merasakan dampaknya yang menyebabkan pendapatan orang tua atau wali menurun karena dagangan yang sepi ataupun mendapat pemotongan gaji. Selain itu, kuota gratis yang ditujukan untuk seluruh mahasiswa, faktanya masih belum terbagi menyeluruh karena masih ada sebagian mahasiswa yang tidak kebagian.
Menanggapi hal ini, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM, Bapak Dr. H. Ahmad Yunani, S.E., M.Si. memberikan tanggapannya.
“Bicara terkait UKT yang dibayar mahasiswa, dari pihak universitas memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk meminta permohonan pembebasan atau peringanan UKT dengan syarat-syarat yang objektif, namun disamping itu pihak fakultas juga kemarin mengadakan pembagian kuota ke mahasiswa untuk akses kuliah daring,” ujarnya, Selasa (09/06/2020).
Beliau menjelaskan bahwa sistem penurunan UKT ini juga bisa dilakukan di luar pandemi, yang membedakannya adalah bila di luar pandemi ini syarat-syaratnya bisa karena jatuh miskin, orang tuanya meninggal, dan lain sebagainya. Sedangkan, syarat-syarat penurunan UKT dimasa pandemi ini diantaranya yaitu mahasiswa tersebut atau orang tuanya terkena dampak dari virus ini, bisa di-PHK, mati usaha, dan lain sebagainya.
Beliau melanjutkan, bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan keringanan UKT artinya tidak termasuk dalam syarat-syarat tersebut dan masih dianggap mampu karena tidak terkena dampak dari pandemi. Kecuali pembagian kuota gratis yang berlaku untuk seluruh mahasiswa. Bagi sebagian mahasiswa yang masih belum mendapat kuota gratis, itu hanya terkendala oleh teknis.
“Bicara mengenai belajar yang tidak optimal, kita akui memang setiap dosen cara mengajarnya berbeda-beda dan itu kembali lagi ke dosennya masing-masing,” lanjutnya.
Dengan adanya penurunan UKT ini, diharapkan bagi mahasiswa yang terdampak ekonominya akibat pandemi akan lebih merasa teringankan dan tidak memberatkannya serta menjadikan rasa bersyukur bagi yang tidak terkena dampak.
Reporter: Rasyid Al Izhar dan Helma Azizah
Editor : Mayra Shafira