Skip to content

083141241823

[email protected]

Contact
LPM JURNAL KAMPUS

LPM JURNAL KAMPUS

JurnalisMudaBangkitkanKarya

  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
Contact

Mengapa RUU PKS Harus Segera Disahkan?

  1. Home   »  
  2. Mengapa RUU PKS Harus Segera Disahkan?

Mengapa RUU PKS Harus Segera Disahkan?

Agustus 24, 2020 LPM Jurnal KampusArtikel, JK News

Banjarmasin – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan pemerintah sejak 2016 lalu, resmi ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Alasan yang dikemukakan DPR RI beragam, mulai dari pembahasannya yang sulit dan pandemi Covid-19, membuat terhambatnya pembahasan semua RUU hingga menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Bersamaan dengan itu, realitanya angka kekerasan seksual di Indonesia masih begitu memprihatinkan dan terus meningkat. Tercatat dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sejak 1 Januari – 31 Juli 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa mencapai 3.179 kasus dengan 3.218 korban, sedangkan korban kekerasan seksual tercatat sebanyak 459 kasus.

RUU PKS yang dapat menjadi payung hukum untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan seksual, nyatanya sampai sekarang masih berlarut dan belum kunjung tuntas. Desakan muncul dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Pengesahan RUU PKS sudah tak dapat ditunda lagi mengingat urgensinya yang sangat besar. Karena tidak hanya berdampak pada korban saja, tapi pada pola pikir masyarakat secara luas,” ujar Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam DiscusShe “Urgensi Pengesahan RUU PKS” di kanal YouTube Tempodotco pada Kamis (06/08/2020).

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Andi Komara menyebutkan, RUU PKS mengatur jenis kekerasan seksual seperti perbudakan seksual, eksploitasi seksual, serta pemaksaan perkawinan. Tiga poin ini yang masih diperdebatkan. Tak hanya mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, RUU PKS juga mengatur pencegahaan kekerasan seksual. RUU yang mengacu pada pengalaman para korban kekerasan seksual tersebut juga mengutamakan hak-hak terhadap korban yang selama ini kerap diabaikan.

Di dalam draf RUU PKS juga menyebutkan ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Kesembilan jenis tindak pidana tersebut yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Peneliti Teologi Feminis, Lailatul Fitriyah juga ikut mengungkapkan alasan mengapa RUU PKS perlu dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. Dia menilai isi dari RUU PKS lebih berorientasi pada korban. Dia juga menjelaskan solusi yang ditawarkan oleh RUU PKS terkait kasus kekerasan seksual lebih kepada solusi sistemik.

“Jadi bukan hanya melihat sebagai bentuk kekerasan, kejahatan,” ucapnya.

Dengan begitu, layaknya pidana terhadap korupsi, maka RUU PKS tak perlu menunggu selesainya pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tentunya, banyak pihak yang berharap RUU PKS segera disahkan agar Indonesia memiliki payung hukum untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan seksual dan terjaminnya rasa aman.

Disadur dari :
Tempo.co (penulis tempo.co, diterbitkan 10/08/2020)
Tribunnews.com (penulis Mafani, diterbitkan 21/07/2020)
Kompas.com (penulis Ambaranie, diterbitkan 23/09/2019)

Reporter :
Helma Azizah
Mayra Shafira
Rasyid Al Izhar

Continue reading

Pos-pos Terbaru

  • Membanggakan! Dua Mahasiswa FEB ULM Terpilih sebagai Nanang Galuh Banjarmasin 2025
  • SIMARI Bermasalah, Mahasiswa Terpaksa Mengerjakan Ulang Tugas dan UTS
  • Portal Masuk ULM Akhirnya Diberlakukan, Pengawasan Kendaraan Diperketat
  • Lomba Bukan Beban, Tapi Liburan! Mahasiswa FEB ULM Ini Buktikan Bisa Berprestasi di Tengah Kesibukan
  • ULM Menjadi Tuan Rumah MTQMN 2025, Mahasiswa FEB Siapkan Performa Terbaik

JK News

Agustus 2020
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul   Sep »
Proudly powered by WordPress | Theme: goldly by reviewexchanger.