Banjarmasin – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Dilansir dari Kompas.com, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000. Penangkapan Juliari Batubara sangat mengejutkan publik, mengingat politisi partai banteng tersebut merupakan pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial masih menerapkan penyaluran dalam bentuk barang yang menjadi celah bagi perilaku moral hazard.
“Melalui cash transfer, kecil kemungkinan dana bantuannya disunat karena langsung sampai ke penerima akhir. Selain itu, semua catatan dan rekaman penyaluran tercatat di bank. Itu akan lebih efektif.” Kata Bhima selaku Ekonom INDEF kepada Bisnis.com, Minggu (6/12/2020)
Atas perbautannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilansir dari liputan6.com hukuman yang diberikan untuk kasus ini ada kemungkinan hukuman mati. Alex mengatakan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimungkinkan untuk menuntut hukuman mati jika terbukti ada kerugian keuangan negara dari perbuatan yang dilakukan Menteri Juliari. Tapi itu semua akan balik ke hakim nanti.
Sebenarnya bantuan dalam bentuk barang juga masih belum efektif, karena tidak semua masyarakat penerima membutuhkannya, keperluan orang beda-beda, tidak bisa disamaratakan untuk semua. Benar yang dikatakan Bhima bahwa bantuan secara cash transfer lebih efektif mengingat sebagian masyarakat lebih membutuhkan dana bantuan daripada sembako, namun tidak efisien karena pengerjaannya yang membutuhkan waktu lama dan harus membuat daftar terlebih dahulu, agar pembagiannya merata.
Selain itu, jika secara transfer, daya beli masyarakat akan naik karena mereka inisiatif membeli sendiri barang kebutuhannya dan yang pasti sesuai selera dengan keperluan mereka.
Reporter : Meylina Syahda dan Nabilla Febrianur Saida
Editor: Agus Hermawan