Skip to content

083141241823

[email protected]

Contact
LPM JURNAL KAMPUS

LPM JURNAL KAMPUS

JurnalisMudaBangkitkanKarya

  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
Contact

Gagal Penuhi Ketentuan, Asuransi WanaArtha Life Kena Sanksi OJK

  1. Home   »  
  2. Gagal Penuhi Ketentuan, Asuransi WanaArtha Life Kena Sanksi OJK

Gagal Penuhi Ketentuan, Asuransi WanaArtha Life Kena Sanksi OJK

November 30, 2021November 30, 2021 LPM Jurnal KampusArtikel, Ekonomi, ULM, Weekly News

Banjarmasin – Jasa asuransi bukanlah sebuah layanan yang asing lagi di telinga masyarakat. Dewasa ini, masyarakat mulai sadar akan pentingnya mempunyai asuransi untuk keadaan yang tidak terduga dan investasi di masa depan. Di sisi lain, bisnis asuransi juga mashyur dengan kasus gagal bayar serta penipuan terhadap nasabahnya. Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang dikenai sanksi oleh OJK belakangan ini, apa alasan sebenarnya sanksi ini ditetapkan ?  

Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S-333/NB.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021  mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Adisarana Wanaartha yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum. PT Wanaartha tercatat tidak dapat memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100 persen dan ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.

Sebagaimana dimuat dalam berita harian tempo, perusahaan melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin.

Dikutip dari keterangan resmi, Senin (8/11/2021).

Adapun produk asuransi yang dilarang dipasarkan Wanaartha meliputi produk tradisional maupun produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Larangan ini berlaku sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU. Selain itu, Wanaartha juga tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Industri asuransi sebenarnya merupakan salah satu penggerak perekonomian dan pembangunan dalam negeri. Industri asuransi yang berjalan dengan baik akan membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional, menjaga aset negara, sebagai penyerapan dana masyarakat yang berkelanjutan dan sebagai kontributor penyetor pajak. Maka dari itu, pemerintah melalui lembaga OJK harus jeli dalam mengawasi dan mengelola jalannya sektor ini. Sanksi yang dijatuhkan OJK merupakan bukti langkah tegas pemerintah untuk menindak perusahaan asuransi yang tidak memenuhi kriteria yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir resiko bagi nasabah dengan pembekuan aktivitas usaha perusahaan.

Jurnalis:
Misbahul Khair
Nurjannah

Redaktur:
Aminah Cutari Zahra
Continue reading

Pos-pos Terbaru

  • Bank Mandiri Minta Maaf usai Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, DPR dan OJK Turun Tangan
  • Karhutla Kalimantan Meluas Warga Mulai Terserang ISPA Akibat Kabut Asap
  • Kenaikan Biaya Hidup Mahasiswa Tidak Sebanding dengan Kondisi Keuangan
  • Mengabdi Tanpa Batas, Mahasiswa KKN Internasional ULM Tinggalkan Dampak dan Kenangan di Malaysia
  • FEB ULM Mulai Menerapkan Jam Kerja Baru, Begini Pendapat Mahasiswa dan Dosen Pengajar

JK News

November 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Okt   Des »
Proudly powered by WordPress | Theme: goldly by reviewexchanger.