Banjarmasin – Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FEB ULM kembali mengadakan Hearing Dekanat 2022 di Lecture Theater FEB ULM, Rabu (27/7). Acara yang diselenggarakan setiap tahun ini kembali digelar sebagai wadah penyampaian aspirasi Mahasiswa dan Ormawa FEB ULM kepada Dekanat FEB ULM.
Sebelum dilaksanakannya Hearing Dekanat ini, BLM FEB ULM juga telah mengadakan Forum Diskusi untuk mendapatkan poin-poin aspirasi yang akan disampaikan kepada dekanat. Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB ULM membuka wadah untuk menampung aspirasi mahasiswa melalui media sosialnya.
Dalam acara ini, beberapa poin dari aspirasi mahasiswa dan ormawa telah disampaikan oleh Ketua Umum BEM dan BLM FEB ULM di hadapan dekan beserta ketiga wakilnya yang juga disaksikan oleh seluruh perwakilan Ormawa FEB ULM.
Salah satu aspirasi mahasiswa yang sebelumnya masih belum mendapat kejelasan oleh dekanat adalah bagaimana sistem perkuliahan semester ganjil nantinya. Wakil Dekan Bidang Akademik Ahmad Rifani, SE, MM mengatakan bahwa PSA yang masih berlangsung saat ini merupakan indikasi dilaksanakannya perkuliahan tatap muka di semester mendatang.

Hal ini tentunya menjadi pertimbangan fakultas karena mengacu kepada peraturan rektorat dan peningkatan akreditasi program studi. Mengingat hal itu, maka diputuskan perkuliahan semester depan menggunakan sistem perkuliahan offline dengan membagi kehadiran mahasiswa menjadi dua bagian.
“Kalau di prodi Manajemen kelasnya ada 4, maka kelas A dan B menjalankan perkuliahan secara luring hingga midtest, sedangkan kelas C dan D menjalankan perkuliahan secara daring terlebih dahulu, lalu disusul secara luring dari midtest hingga final test,” ujarnya.
Selama mengikuti sistem perkuliahan daring, akhir-akhir ini mahasiswa sering mengeluhkan tidak adanya subsidi kuota, padahal mereka tetap saja membayar UKT secara penuh. Namun, melalui aspirasi mahasiswa terkait adanya transparansi pengalokasian dana dari UKT tersebut, maka Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Dr. Ade Adriani, SE, M.si, Ak, CA menjelaskan bahwa UKT ini merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang lebih dahulu masuk ke kas negara, kemudian dialokasikan berdasarkan pagu anggaran negara yang ditentukan kementerian kepada fakultas.
Fakultas juga harus patuh kepada aturan keuangan negara, maka dari itu di tahun 2022 tidak lagi diperbolehkan adanya subsidi kuota untuk mahasiswa dan dosen FEB ULM. Untuk penurunan UKT juga akan selalu disebarkan melalui website fakultas, dan tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang bersangkutan, seperti patuh terhadap jangka waktu yang diberikan universitas.
Selain itu, banyak aspirasi yang disampaikan ormawa kepada dekanat salah satunya tentang inventaris ormawa. Ia menanggapi hal ini bahwa kepemilikan inventaris ormawa termasuk BMN (Barang Milik Negara) yang seharusnya pengelolaannya dicatat dan didata oleh staf BMN yang ada di fakultas.
“Penggunaannya tidak bisa sembarangan, harus terkendali oleh staf BMN. Jadi, staf BMN hanya menjalankan tugasnya sesuai tupoksi masing-masing,” ungkapnya.
Ormawa juga menyampaikan perihal sulitnya prosedur peminjaman tempat di FEB ULM hingga penggunaannya yang sangat dibatasi, seperti penggunaan ruang kelas, pendopo, dan sebagainya. Ia mengatakan bahwa peminjaman ruangan di kampus tentu ada SOP-nya masing-masing, salah satunya adalah penggunaan fasilitas hanya pada hari kerja dan penggunaannya pun memang untuk kegiatan yang menunjang IKU (Indikator Kinerja Utama) para dekanat.
“Jika kegiatan tersebut menunjang IKU, pasti fakultas akan memfasilitasi dan itu gratis sehingga tidak ada sewa-menyewa, yang berbayar hanyalah biaya operasional kebersihan,” tegasnya.
Sebagai tambahan, mahasiswa haruslah memahami tupoksi dari dekanat agar dapat menyalurkan aspirasinya pada posisi yang tepat. Sebagai organisatoris, tentunya juga mempunyai tantangan untuk mencari informasi sehingga mendapatkan kejelasan atas suatu permasalahan yang ada. Dekanat juga akan mencoba dalam berbagai kegiatan agar penyaluran aspirasi tadi berada di posisi yang tepat.
Jurnalis :
Beldina Nur fitriana
Farah Annisa
Redaktur:
Aprilliani