Banjarmasin-Baru-baru ini, Universitas Lambung Mangkurat baru saja mendirikan satuan tugas untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan urgensi realisasi amanat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk menjadikan lingkungan perguruan tinggi yang sehat, bermoral, berintegritas, dan bebas dari kekerasan seksual. Hingga akhirnya terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi yang kemudian mendasari dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Lambung Mangkurat (Satgas PPKS ULM).
Satgas PPKS ULM merupakan satuan tugas tingkat universitas yang pengurusnya terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Pengurus-pengurus ini hadir dari berbagai latar belakang, seperti hukum, kedokteran, dan bidang keilmuan lainnya yang pernah mendampingi korban kekerasan seksual, melakukan kajian atau pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang berfokus pada isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas.
Untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berintegritas dan lingkungan kampus yang aman, maka Universitas Lambung Mangkurat secara resmi mendirikan Satgas PPKS ULM pada Maret 2022 sesuai Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 448/UN8/KM/2022.
Satgas PPKS ULM memiliki tugas untuk mengedukasi tentang kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual bagi warga kampus. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKS ULM dibantu oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dan melakukan kerja sama dengan instansi terkait dengan laporan dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi.
Satgas PPKS ULM mengimbau jika mengalami atau menyaksikan adanya tindak pelecehan ataupun kekerasan seksual yang menyangkut atau berkaitan dengan civitas academica kampus, maka segera hubungi Satgas PPKS ULM, baik melalui hotline +6281256226946 (WhatsApp), Email [email protected], atau media sosial berupa Instagram dengan nama akun @merdekabekisah.ulm.
“Kasus yang dapat dilaporkan adalah subjek korban maupun pelaku yang merupakan salah satu orang yang berkaitan langsung dengan kegiatan yang ada di lingkungan kampus, bahkan ibu kantin, satpam, petugas kebersihan yang bekerja di lingkungan kampus juga dapat melapor,” ujar Sekretaris Satgas PPKS ULM, M. Rezqon Apryan, Senin (25/7).
Untuk objek kejadian perkara yang bisa dilaporkan tidak hanya saat di lingkungan kampus, tetapi dapat pula kejadian di luar lingkungan kampus, seperti saat melakukan magang, KKN maupun kegiatan eksternal lainnya yang masih berkaitan dengan civitas academica ULM. Laporan yang diterima akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara tertutup paling lama 30 hari. Dalam hasil pemeriksaan perlu penindakan cepat, maka satgas akan segera melakukan pendampingan korban untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut dan pendampingan pemulihan korban serta tindakan pencegahan berulang.
Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru, satgas PPKM akan menyebarkan poster dan brosur sebagai media dan bekerja sama dengan UKM atau organisasi mahasiswa yang ada di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dalam menyosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, satgas PPKS juga sedang menyusun modul dan buku saku terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Harapannya semoga Satgas PPKS yang terbentuk bisa bekerja sama dengan banyak pihak terkait agar dapat bekerja secara maksimal dan mewujudkan ULM sebagai perguruan tinggi yang nyaman dan aman dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual,” ungkap Noor Hafizah, Anggota Divisi Pelayanan Satgas PPKS saat diwawancarai LPM Jurnal Kampus, Senin (25/7).
Jurnalis:
Raudah
Nada
Siti Khadijah
Redaktur:
Aprilliani