Banjarmasin-Beberapa waktu belakangan, tersirat kabar bahwa ada mahasiswa yang memarkir kendaraan di tempat yang tidak seharusnya, seperti di depan Gedung B dan di area Gedung Post Graduate FEB ULM (depan kantin atau samping kolam). Hal ini menjadi perhatian dan tanda tanya bagi kita semua. Apa konsekuensinya bila melanggar?
Sudah seharusnya, mahasiswa parkir di tempat yang telah disediakan. Bukan hanya demi ketertiban bersama, melainkan juga demi keamanan bagi mahasiswa itu sendiri. Parkiran FEB ULM terbilang sudah menyediakan fasilitas yang cukup, mulai dari penjagaan satpam untuk membantu merapikan kendaraan dan menjaga keamanan, bahkan ada tambahan CCTV. Semua fasilitas tersebut bisa didapatkan mahasiswa secara gratis.
Mahasiswa diimbau untuk selalu memperhatikan barang-barangnya jika ada yang tertinggal. Kabarnya, dalam satu hari bisa terdapat 3-5 buah kunci yang tertinggal di kendaraan mahasiswa. Belum lagi barang-barang lain seperti handphone, laptop, jaket, dll. Hal ini dinilai mengkhawatirkan sekali jika mahasiswa parkir di tempat yang tidak seharusnya dan terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Mahasiswa harus parkir di tempat yang sudah tersedia, jika mereka parkir sembarangan, maka apabila terjadi kehilangan barang bukan tanggung jawab fakultas,” ungkap Bapak Mujib, selaku salah satu Staf Pengelola Sarana dan Prasarana di FEB ULM.
FEB ULM memiliki 3 tempat parkir dengan kegunaan yang berbeda, terkhusus pegawai dan tamu diperbolehkan parkir di depan Gedung Lecture Theater apabila ada acara atau kegiatan dari fakultas, sementara untuk mahasiswa dan umum hanya boleh parkir di area parkir yang disediakan yaitu parkiran roda 2 di sebelah kanan gerbang masuk, dan roda 4 di kiri gerbang masuk.
Sebagai mahasiswa haruslah mematuhi aturan yang diberlakukan di dalam kampus. Hal ini merupakan kewajiban yang harus ditaati demi mencegah hal yang tidak diinginkan.
Jurnalis:
Beldina Nur Fitriana
Muhammad Ramadhani
Siti Aisyah
Redaktur:
Aprilliani