Banjarmasin—Sebagai bentuk tanggapan lebih lanjut mengenai surat edaran dari Wakil Rektor Bidang Akademik perihal Mahasiswa Lulus Tepat Waktu. Ada beberapa hal yang diluruskan oleh pihak Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis terutama pada poin pertama dalam surat dengan SK No.057/UN8/SP/2023 tersebut.
Meskipun dapat lulus tanpa perlu menyelesaikan tugas akhir berupa skripsi, ada beberapa persyaratan serta konsekuensi yang perlu diterima oleh mahasiswa jika mengambil jalur kelulusan tanpa skripsi sesuai dengan surat edaran sebelumnya.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Ahmad Rifani, S.E, M.M. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik FEB ULM, beliau memberikan beberapa penjelasan mengenai poin pertama yang menyebutkan tentang kelulusan tanpa skripsi. Beliau juga mengatakan bahwa secara singkat teknis dilakukan atas ketentuan dari masing-masing fakultas.
Program kelulusan tanpa skripsi ini hanya bisa diikuti oleh mahasiswa S1 dari angkatan tahun 2015 sampai 2017 yang memiliki kendala sehingga skripsi yang mereka kerjakan tidak kunjung selesai dalam waktu dekat. Namun, ketika program non-skripsi ini diambil maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengambil program S2, mengikuti ASN, dan segala bentuk kegiatan yang memerlukan skripsi sebagai persyaratan.
Dalam penjelasan lebih lanjut, program ini sebenarnya merupakan solusi jangka pendek untuk menunjang akreditasi terkait studi mahasiswa dan bisa mengalami perubahan di waktu yang akan datang. Adapun minimal SKS untuk kelulusan masih berpegang pada jumlah minimal yaitu 144 SKS, sehingga bagi mahasiswa yang telah memenuhi jumlah minimal SKS untuk lulus tersebut bisa langsung mengajukan kelulusan.
Jurnalis : Dahlia Nooorhayati Redaktur : Raudah