Banjarmasin—Mahasiswa merupakan “Maha” dari “Siswa” yang mengemban tanggung jawab pendidikan di perguruan tinggi. Mahasiswa dibentuk menjadi seorang intelektual yang berilmu, berwawasan, dan bermoral. Mahasiswa juga diharapkan menjadi agent of change untuk menjadi calon-calon pemimpin negara yang berkontribusi membawa perubahan ke arah yang lebih baik di masa yang akan datang. Untuk meraih cita-cita tersebut tentu memerlukan proses yang sangat panjang, karena pada realitanya sejak dulu hingga sekarang masih banyak ditemui mahasiswa(i) yang melanggar kode etik perkuliahan hanya sekadar untuk mendapatkan nilai atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi.
Perguruan Tinggi selain mendidik mahasiswa menjadi pribadi yang berilmu, juga memiliki peran dalam membentuk karakter mahasiswa yang bermoral berdasarkan “Buku Pedoman Kode Etik Mahasiswa” yang dimiliki oleh setiap universitas di Indonesia. Adapun di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, baru-baru ini ditemukan oknum mahasiswa yang melanggar kode etik dengan menggunakan jasa joki dari pihak luar kampus untuk menghadiri kegiatan perkuliahan. Drs. H. Muhammad Saleh, MP selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM, pada Jumat, (28/04) menuturkan bahwa kasus mahasiswa(i) yang menggunakan joki tersebut sudah sering terjadi melalui teman sekelas dan itu merupakan pelanggaran. Adapun sekarang ini yang lebih parah adalah ditemui mahasiswa yang menggunakan jasa joki dari orang luar kampus untuk menghadiri kegiatan perkuliahan.
“Kami sudah rapat di tingkat pimpinan, mahasiswa tersebut akan diarahkan ke hukuman disiplin karena telah melanggar kode etik mahasiswa. Kami akan rapat lagi mengenai sikap kode etik dengan bimbingan Fakultas dan membentuk tim karena tidak boleh mengundang orang luar,” ungkap Drs. H. Muhammad Saleh, MP saat ditanya tanggapan beliau mengenai kasus mahasiswa yang menggunakan joki untuk menghadiri kegiatan perkuliahan.
Beliau juga menuturkan untuk mencegah kasus ini tidak terulang kembali akan dilakukan sidang kode etik mahasiswa, diharapkan melalui sidang tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa(i) lainnya agar tidak meniru perilaku buruk dari oknum mahasiswa yang tidak bertanggung jawab dalam mengikuti kegiatan perkuliahan.
“Kami akan melakukan rapat dengan Kaprodi, Dosen yang bersangkutan, Dekan, Wakil Dekan Bidang 3 dan Wakil Dekan Bidang 1. Mahasiswa tersebut akan kami panggil untuk disidang, dan hp nya juga masih ditahan,” ungkapnya.
Adapun pelaksanaan rapat ini masih ditunda karena terhalang cuti bersama Idul Fitri, namun nantinya setelah rapat akan ditindak lanjuti dengan pemberian sanksi kepada mahasiswa tersebut.
Melalui wawancara ini Drs. H. Muhammad Saleh, MP juga memberikan arahan kepada mahasiswa(i) lainnya jika di kemudian hari ditemukan lagi oknum mahasiswa(i) yang menggunakan jasa joki bisa segera melakukan pengaduan dengan melaporkan langsung ke Dosen terkait kemudian akan disampaikan ke pihak Fakultas melalui kebijakan Kaprodi sekaligus akan ditindak lanjuti.
Jurnalis : Siti Noor Asifa Faizatul Mardiyah Marsello Nicolas Redaktur : Raudah