Banjarmasin–Pembaruan dan penambahan fasilitas yang dilakukan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat bertujuan untuk menunjang seluruh kegiatan civitas academica di FEB ULM. Lalu, fasilitas apa saja yang diperbarui dan ditambahkan di FEB ULM? Apakah mahasiswa bisa mengajukan usulan pembaruan fasilitas
Dr. Hj. Ade Adriani S.E., M,Si., Ak. CA selaku Wakil Dekan II FEB ULM, Jumat (12/5), yang lalu menuturkan bahwa FEB ULM melakukan pembaruan dan penambahan fasilitas sepanjang 2022 seperti perbaikan ruang dosen, pemeliharaan taman dengan meninggikan taman agar tidak terendam saat air pasang, dan penambahan ruangan S3.
Pada tahun 2023, FEB ULM kembali melakukan pembaruan dan perbaikan. Muslimin, SE, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen FEB ULM, Rabu (17/5), menuturkan bahwa fasilitas yang diperbarui dan diperbaiki di tahun 2023 ini adalah ruang Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) dan penambahan fasilitas di taman berupa tempat duduk dan meja yang permanen agar bisa digunakan sebagai tempat belajar di ruang terbuka bagi mahasiswa(i) FEB ULM.
Mahasiswa(i) dan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) yang berada di FEB ULM dapat turut serta mengajukan usulan pembaruan fasilitas dengan mengikuti alur pengajuan. Alur pengajuan fasilitas FEB ULM yaitu dengan mengajukan usulannya kepada Dekan selaku pimpinan Fakultas, selanjutnya bila disposisi disetujui maka akan dianggarkan untuk tahun berikutnya. Anggaran yang diajukan fakultas selanjutnya akan di-review oleh Sistem Pengawasan Internal (SPI) dan Tim Anggaran Rektorat, apabila dianggap kurang penting maka akan dihapus. Usulan yang berasal dari mahasiswa dianggap menjadi bahan untuk memperkuat dalam menganggarkan perbaikan fasilitas yang diminta ke Rektorat.
“Usulan tahun 2024 sudah masuk pada bulan Maret dan April kemarin. Jadi, kalau mau mengajukan perbaikan fasilitas harus jauh-jauh hari. Pengajuan di atas bulan Maret tahun 2023 kemungkinan hanya bisa masuk anggaran 2025,” ungkap Muslimin.
Muslimin juga menuturkan perbaikan dapat dilaksanakan pada tahun berjalan hanya pada perbaikan-perbaikan kecil atau ringan. Untuk usulan perbaikan fasilitas akan diperhitungkan, apakah dapat didanai oleh Fakultas atau tidak karena ada aturan-aturan yang mengatur hal tersebut.
Keterbatasan anggaran yang tersedia di Fakultas dan skala prioritas dari kegiatan yang diusulkan menjadi kendala pada saat melakukan pembaruan dan perbaikan FEB ULM. Selain itu adanya peraturan dari kementerian terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan barang yang menyebabkan terbatasnya opsi pilihan barang pada pengadaan barang dan jasa.
Harapannya dengan adanya fasilitas yang diperbarui, diperbaiki, dan ditambahkan di FEB ULM dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh civitas academica FEB ULM dan kedepannya fasilitas-fasilitas tersebut dapat dijaga dan dirawat dengan baik.
Jurnalis: Nur Jaidah Siti Noor Halisyah Ra Rizan Asdide Widyadhana Redaktur: Raudah