Banjarmasin-PortalSistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat Terintegrasi (SIMARI ULM) kini memunculkan fitur terbaru yakni Sistem Informasi Penurunan (SIMPUN) UKT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dengan adanya fitur SIMPUN mahasiswa tidak perlu lagi mencetak kertas dan bolak-balik mengurus berkas, mahasiswa hanya perlu mengisi data diri dan mengunggah file sesuai instruksi untuk mengajukan penurunan UKT.
Pengajuan penurunan UKT melalui fitur SIMPUN dimulai dari tanggal 15-27 Juni 2023 untuk mahasiswa yang mulai memasuki semester 3 sampai semester 9 dan seterusnya. Adapun skema proses penurunan UKT dimulai dari tim verifikator bagian Akademik Fakultas yang bertugas mengecek kelengkapan berkas, kemudian dilanjutkan tim validator bagian Akademik Rektorat yang mengecek kebenaran berkas hingga menetapkan hasil penurunan UKT yang diajukan mahasiswa.
Untuk besaran penurunan UKT dilihat berdasarkan keadaan perekonomian mahasiswa berdasarkan dokumen yang dilampirkan. Contohnya orang tua atau wali mahasiswa diberhentikan dari pekerjaan yang dibuktikan dengan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun untuk mahasiswa semester 9 dipastikan mendapat penurunan UKT sebesar 50% dengan syarat hanya mengambil 6 SKS.
Salah satu tim verifikator bagian Akademik Fakultas (15/6) mengatakan, selain melalui fitur SIMPUN, pengajuan penurunan UKT bisa dilakukan dengan cara mengisi Google Form yang disebarkan di Telegram dan Instagram.
“Kami berharap mahasiswa dapat menggunakannya dengan baik agar mendapat kenyamanan dan kemudahan demi kesejahteraan mahasiswa dalam menjalani perkuliahan,” ujarnya.
Jurnalis: 1. Firdaus 2. Maya 3. Maya 03 Redaktur : Raudah