Banjarmasin—Sertifikat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) merupakan sertifikat yang diberikan kepada mahasiswa/i baru sebagai bukti bahwa mereka telah mengikuti dan menyelesaikan kegiatan PKKMB di perguruan tinggi atau universitas. PKKMB merupakan program orientasi mahasiswa yang diselenggarakan sebelum semester ajaran baru dimulai untuk membantu mahasiswa/i baru beradaptasi dengan lingkungan kampus, mengenal budaya kampus, memperoleh informasi penting tentang kehidupan kampus, serta memperkenalkan fasilitas dan layanan yang tersedia.
Sertifikat PKKMB tidak hanya berfungsi sebagai bukti keikutsertaan dalam program orientasi, tetapi juga memiliki kegunaaan lainnya bagi mahasiswa. Misalnya, sertifikat PKKMB sebagai syarat untuk mengikuti sidang skripsi yang tertuang di dalam surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), selanjutnya juga dapat digunakan untuk pendaftaran mata kuliah. Dalam hal ini sertifikat PKKMB tentunya berperan penting sebagai pelengkap persyaratan administrasi bagi mahasiswa/i semester akhir yang ingin melakukan sidang skripsi khususnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat. Lalu bagaimanakah jika ada mahasiswa/i yang kehilangan sertifikat PKKMB?
Pada Rabu (12/7) melalui wawancara oleh tim LPM Jurnal Kampus, Drs. H. Muhammad Saleh, MP selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM menuturkan bahwa mahasiswa/i yang kehilangan sertifikat PKKMB dapat mengurusnya dengan syarat ada bukti pengambilan sertifikat PKKMB berupa tanda tangan di Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Selain itu, beliau juga mengkonfirmasi bahwa Bidang Kemahasiswaan dan Alumni memiliki arsip data mahasiswa/i yang telah berpartisipasi pada kegiatan PKKMB serta mahasiswa/i yang telah maupun yang belum mengambil sertifikat PKKMB hingga beberapa tahun berlalu. Untuk meminimalisir kehilangan sertifikat tersebut, Drs. H. Muhammad Saleh, MP menyarankan kepada mahasiswa/i FEB ULM untuk mengarsipkan sertifikat dan piagam maupun berkas-berkas penting lainnya dalam bentuk Portable Document Format (PDF).
“Diharapkan mahasiswa/i lebih berhati-hati, sertifikat PKKMB jangan sampai hilang. Sertifikat tersebut nantinya berguna untuk mengurus syarat sidang skripsi hingga untuk mengusulkan beasiswa, “ tuturnya.
Drs. H. Muhammad Saleh, MP menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada kendala dalam proses pembuatan sertifikat PKKMB. Bahkan belum ada riwayat mahasiswa yang mengurus kasus kehilangan sertifikat tersebut. Namun, kendala yang ada justru pada beberapa pihak mahasiswa yang belum mengikuti kegiatan PKKMB serta ketidakseriusan mahasiswa yang seringkali masih melanggar beberapa ketentuan dan aturan selama kegiatan PKKMB berlangsung.
“BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan Ormawa (Organisasi Kemahasiswaan) yang mengawasi seluruh mahasiswa ketika kegiatan PKKMB berlangsung akan melaporkan kepada saya mengenai perilaku mahasiswa yang tidak serius selama mengikuti kegiatan PKKMB. Mahasiswa yang tidak aktif dan melanggar aturan tata tertib PKKMB tidak bisa diluluskan dan diharuskan mengulang kegiatan PKKMB lagi di tahun berikutnya,” ungkapnya.Â
Jurnalis : Marsello Nicolas Siti Noor Asifa Faizatul Mardiyah Redaktur : Raudah