Banjarmasin-Di perguruan tinggi, mahasiswa/i diwajibkan menaati peraturan yang berlaku baik berupa tata tertib maupun pedoman kode etik mahasiswa khususnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat. Adanya pemberlakuan tata tertib dan kode etik mahasiswa tersebut tidak lain agar menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dengan iklim akademik yang kondusif serta membentuk mahasiswa yang disiplin, beretika, dan patuh pada norma kehidupan kampus. Akan tetapi, realitanya sering kali mahasiswa masih melanggar tata tertib dan kode etik yang diberlakukan oleh FEB ULM.
Pada Senin (6/10) melalui wawancara dengan Muhammad Saleh, MP selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM. Diketahui bahwa ada oknum mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika mahasiswa terhadap dosen pada tahun ajaran semester genap lalu. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut adalah memalsukan tanda tangan Koordinator Program Studi S1 Akuntansi untuk kepentingan mengurus administrasi ijazah sebagai bukti bahwa sudah selesai melaksanakan administrasi di Prodi.
Sebelumnya, belum diketahui secara pasti kapan oknum mulai melakukan aksi pemalsuan tanda tangan dosen tersebut. Akan tetapi, karena ketelitian Admin barulah diketahui pada ijazah milik oknum tersebut terdapat tanda tangan dosen yang telah dipalsukan. Akibatnya, ia harus menerima sanksi dari keputusan pihak Fakultas melalui sidang kode etik.
Muhammad Saleh MP, selaku ketua sidang kode etik yang menangani kasus ini turut menegaskan bahwa mengambil tanda tangan orang itu luar biasa bahayanya, karena bisa mengarah ke ranah hukum dan terkena pasal.
“Walaupun hal itu melanggar kode etik yang luar biasa fatalnya, tapi karena bapak selaku Dekan tingkat fakultas yang lebih mengarah ke dunia pendidikan, maka sebagai pembelajaran akan dikenakan sanksi untuk tidak mendapatkan pelayanan administrasi selama 2 bulan lamanya,” ungkapnya.
Penyalahgunaan tanda tangan (TTD) menjadi sorotan di lingkungan kampus, di mana mahasiswa menggunakan praktik ini untuk kepentingan pribadi. Pemalsuan TTD tersebut ternyata dilakukan guna mengurus administrasi ijazah kepada kepala program studi sebagai langkah terakhir agar ijazah tersebut dapat digunakan.
Pemakaian TTD yang tidak sah ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas akademis dan etika di kalangan mahasiswa. Sebagai respons terhadap kejadian ini, pihak kampus berupaya menanggulangi agar hal serupa tidak terulang.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyampaikan informasi terkait kode etik yang berlaku di kampus kepada seluruh mahasiswa. Tujuan dari langkah ini adalah agar para mahasiswa dapat memahami dengan jelas isi dari kode etik yang harus dijunjung tinggi. Dengan pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip etika akademis, diharapkan mahasiswa akan lebih waspada dan berpikir dua kali sebelum terlibat dalam tindakan yang melanggar norma-norma akademis.
Pengenalan kode etik yang lebih intensif diharapkan dapat menciptakan lingkungan akademis yang lebih bersih dan berintegritas, serta mendorong mahasiswa untuk mengikuti aturan dengan penuh kesadaran. Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan tanda tangan dan tindakan tidak etis lainnya dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan akademis yang sehat dan terpercaya.
Jurnalis : Marsello Nicolas Siti Noor Asifa Faizatul Mardiyah Redaktur : Raudah