Skip to content

083141241823

[email protected]

Contact
LPM JURNAL KAMPUS

LPM JURNAL KAMPUS

JurnalisMudaBangkitkanKarya

  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
Contact

Mahasiswa Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan Dosen, FEB ULM Terapkan Sanksi Administrasi

  1. Home   »  
  2. Mahasiswa Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan Dosen, FEB ULM Terapkan Sanksi Administrasi

Mahasiswa Lakukan Pemalsuan Tanda Tangan Dosen, FEB ULM Terapkan Sanksi Administrasi

November 24, 2023November 24, 2023 LPM Jurnal KampusArtikel, FEB, ULM, Weekly News

Banjarmasin-Di perguruan tinggi, mahasiswa/i diwajibkan menaati peraturan yang berlaku baik berupa tata tertib maupun pedoman kode etik mahasiswa khususnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat. Adanya pemberlakuan tata tertib dan kode etik mahasiswa tersebut tidak lain agar menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dengan iklim akademik yang kondusif serta membentuk mahasiswa yang disiplin, beretika, dan patuh pada norma kehidupan kampus. Akan tetapi, realitanya sering kali mahasiswa masih melanggar tata tertib dan kode etik yang diberlakukan oleh FEB ULM.

Pada Senin (6/10) melalui wawancara dengan Muhammad Saleh, MP selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM. Diketahui bahwa ada oknum mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika mahasiswa terhadap dosen pada tahun ajaran semester genap lalu. Tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut adalah memalsukan tanda tangan Koordinator Program Studi S1 Akuntansi untuk kepentingan mengurus administrasi ijazah sebagai bukti bahwa sudah selesai melaksanakan administrasi di Prodi.

Sebelumnya, belum diketahui secara pasti kapan oknum mulai melakukan aksi pemalsuan tanda tangan dosen tersebut. Akan tetapi, karena ketelitian Admin barulah diketahui pada ijazah milik oknum tersebut terdapat tanda tangan dosen yang telah dipalsukan. Akibatnya, ia harus menerima sanksi dari keputusan pihak Fakultas melalui sidang kode etik.

Muhammad Saleh MP, selaku ketua sidang kode etik yang menangani kasus ini turut menegaskan bahwa mengambil tanda tangan orang itu luar biasa bahayanya, karena bisa mengarah ke ranah hukum dan terkena pasal.

“Walaupun hal itu melanggar kode etik yang luar biasa fatalnya, tapi karena bapak selaku Dekan tingkat fakultas yang lebih mengarah ke dunia pendidikan, maka sebagai pembelajaran akan dikenakan sanksi untuk tidak mendapatkan pelayanan administrasi selama 2 bulan lamanya,” ungkapnya.

Penyalahgunaan tanda tangan (TTD) menjadi sorotan di lingkungan kampus, di mana mahasiswa menggunakan praktik ini untuk kepentingan pribadi. Pemalsuan TTD tersebut ternyata dilakukan guna mengurus administrasi ijazah kepada kepala program studi sebagai langkah terakhir agar ijazah tersebut dapat digunakan.

Pemakaian TTD yang tidak sah ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas akademis dan etika di kalangan mahasiswa. Sebagai respons terhadap kejadian ini, pihak kampus berupaya menanggulangi agar hal serupa tidak terulang.

Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menyampaikan informasi terkait kode etik yang berlaku di kampus kepada seluruh mahasiswa. Tujuan dari langkah ini adalah agar para mahasiswa dapat memahami dengan jelas isi dari kode etik yang harus dijunjung tinggi. Dengan pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip etika akademis, diharapkan mahasiswa akan lebih waspada dan berpikir dua kali sebelum terlibat dalam tindakan yang melanggar norma-norma akademis.

Pengenalan kode etik yang lebih intensif diharapkan dapat menciptakan lingkungan akademis yang lebih bersih dan berintegritas, serta mendorong mahasiswa untuk mengikuti aturan dengan penuh kesadaran. Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan tanda tangan dan tindakan tidak etis lainnya dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan akademis yang sehat dan terpercaya.

Jurnalis :
Marsello Nicolas 
Siti Noor Asifa 
Faizatul Mardiyah 

Redaktur : 
Raudah 

Continue reading

Pos-pos Terbaru

  • Membanggakan! Dua Mahasiswa FEB ULM Terpilih sebagai Nanang Galuh Banjarmasin 2025
  • SIMARI Bermasalah, Mahasiswa Terpaksa Mengerjakan Ulang Tugas dan UTS
  • Portal Masuk ULM Akhirnya Diberlakukan, Pengawasan Kendaraan Diperketat
  • Lomba Bukan Beban, Tapi Liburan! Mahasiswa FEB ULM Ini Buktikan Bisa Berprestasi di Tengah Kesibukan
  • ULM Menjadi Tuan Rumah MTQMN 2025, Mahasiswa FEB Siapkan Performa Terbaik

JK News

November 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Okt   Des »
Proudly powered by WordPress | Theme: goldly by reviewexchanger.