Skip to content

083141241823

[email protected]

Contact
LPM JURNAL KAMPUS

LPM JURNAL KAMPUS

JurnalisMudaBangkitkanKarya

  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
  • BERITA
  • BULETIN
  • MAJALAH
  • Struktur Organisasi
  • Program Kerja
  • Profil
  • Hubungi kami
  • Kategori
    • Artikel
    • Beasiswa
    • Covid-19
    • Ekonomi
    • Kampus Merdeka
    • Kontribusi Karya
    • Kontroversi
    • lifestyle
    • Ramadhan
    • Tips & Trik
    • ULM
    • Weekly News
Contact

Ketentuan Penggunaan Open Space ULM dan Konsekuensinya Bagi Para Pelanggar

  1. Home   »  
  2. Ketentuan Penggunaan Open Space ULM dan Konsekuensinya Bagi Para Pelanggar

Ketentuan Penggunaan Open Space ULM dan Konsekuensinya Bagi Para Pelanggar

April 29, 2024April 29, 2024 LPM Jurnal KampusArtikel, ULM, Weekly News

Banjarmasin – Open Space atau ruang terbuka Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin merupakan salah satu lapangan serbaguna yang dimiliki oleh ULM. Fasilitas yang dimiliki pun sangat beragam, mulai dari gazebo yang nyaman, lapangan yang luas, terdapat kandang burung dan kolam ikan, serta Cafe Mandiri yang terletak di bagian belakang Open Space ULM.

Open Space ini menjadi tempat favorit bagi mahasiswa untuk kerja kelompok, berkumpul, berdiskusi adapun beberapa organisasi mahasiswa di ULM kerap kali menggunakan Open Space untuk latihan atau rapat. Biasanya, di hari-hari besar nasional, lapangan yang ada di Open Space ini digunakan untuk upacara umum. Di akhir pekan, masyarakat umum yang datang untuk bersantai dan berolahraga, seperti bersepeda, jogging santai atau sekedar nongkrong duduk-duduk di gazebo yang ada.

Adapun beberapa ketentuan penggunaan Open Space yang harus diketahui oleh mahasiswa maupun masyarakat sekitar yang berkunjung, yaitu dilarang memancing maupun kegiatan lain untuk menangkap ikan di kolam, dilarang beraktivitas di Open Space di atas pukul 18.00 WITA, dilarang duduk berdempetan dengan lawan jenis ataupun melakukan hal-hal yang tidak pantas serta dilarang membuang sampah sembarangan ataupun mengotori area Open Space. Namun, beberapa oknum sering kali melanggar ketentuan tersebut sehingga ada beberapa dari mereka yang ditegur oleh satpam. Beberapa mahasiswa pun masih belum mengetahui ketentuan penggunaan Open Space ini.

“Beberapa waktu yang lalu, kami mendapati pasangan muda-mudi yang duduk berdempetan terlihat melakukan adegan tidak senonoh di siang hari. Kami juga sering mendapati oknum diluar kampus ULM memancing di kolam ikan yang ada,” ujar Saipul, salah satu satpam yang berjaga di sekitar Open Space ULM.

Apabila mahasiswa/i ULM melanggar ketentuan yang ditetapkan maka akan mendapatkan teguran dari satpam atau diarahkan ke fakultas untuk tindak lanjut, sedangkan jika masyarakat umum diluar ULM yang melanggar maka akan dibawa ke Rektorat untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh pengunjung Open Space, baik mahasiswa/i ataupun masyarakat umum untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan serta gunakan fasilitas dengan bijak guna menciptakan ruang publik yang nyaman dan bermanfaat bagi semua pengunjung.

Jurnalis:
Rafina Jayanti
Dwi Risa Apriliana


Redaktur:
Nur Jaidah
Continue reading

Pos-pos Terbaru

  • Membanggakan! Dua Mahasiswa FEB ULM Terpilih sebagai Nanang Galuh Banjarmasin 2025
  • SIMARI Bermasalah, Mahasiswa Terpaksa Mengerjakan Ulang Tugas dan UTS
  • Portal Masuk ULM Akhirnya Diberlakukan, Pengawasan Kendaraan Diperketat
  • Lomba Bukan Beban, Tapi Liburan! Mahasiswa FEB ULM Ini Buktikan Bisa Berprestasi di Tengah Kesibukan
  • ULM Menjadi Tuan Rumah MTQMN 2025, Mahasiswa FEB Siapkan Performa Terbaik

JK News

April 2024
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mar   Mei »
Proudly powered by WordPress | Theme: goldly by reviewexchanger.