Banjarmasin–Penampilan merupakan salah satu cerminan kepribadian seseorang. Jika berpenampilan bersih, rapi, dan menarik maka menunjukkan orang tersebut peduli dengan diri dan fakultasnya. Hal ini juga dipahami oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (FEB ULM) yang menerapkan aturan berpakaian bagi mahasiswanya.
Jum’at (17/5), melalui wawancara dengan Dr. Asrid Juniar, S.E., M.M., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM memberikan tanggapan terkait adanya peraturan berpakaian ini. Beliau menerangkan bahwa fakultas tidak membatasi mahasiswa untuk berpakaian, tetapi fakultas memiliki aturan.
Peraturan berpakaian ini sudah diberlakukan sejak lama dan tidak ada perubahan peraturan dari waktu ke waktu. Dengan adanya kode etik yang mengharuskan mahasiswa untuk menjaga etikanya baik dalam berpakaian, berperilaku, maupun berbicara terhadap dosen. Sehingga FEB mengeluarkan peraturan tata cara berpakaian seperti, mewarnai rambut yang tidak terlalu mencolok, tidak diperbolehkan untuk memakai kaos oblong, sendal, dan celana pendek atau celana yang bermodel robek.
“Untuk mewarnai rambut sebenarnya fakultas tidak melarang asalkan warna yang digunakan masih dalam batas wajar dan tidak mencolok. Pemakaian kaos pun diperbolehkan asalkan kaos yang berkerah,” ujar Bapak Asrid Juniar.
Pemberlakuan tata cara berpakaian tidak hanya di kawasan FEB saja melainkan seluruh Fakultas dan semua jenjang yang ada di ULM. Seluruh mahasiswa pun sudah dihimbau mengenai peraturan tata tertib berpakaian ini.
“Untuk sosialisasi mengenai peraturan berpakaian ini biasanya dilakukan ketika Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tapi untuk selanjutnya, kami berencana akan memasukkan peraturan ini ke dalam Sistem Informasi Universitas Lambung Mangkurat Terintegrasi (SIMARI) sehingga mahasiswa bisa selalu membacanya,” lanjut beliau.
Bagi mahasiswa yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi secara bertahap. Dimulai dari sanksi kecil yaitu berupa teguran dari satpam hingga sanksi berupa pemanggilan kedua orang tua dari mahasiswa untuk menuju ruang akademik.
“Apabila kami melihat ada mahasiswa/i yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka akan langsung kami beri teguran dan mengambil foto Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) pelanggar,” tegas Saipul, satpam FEB ULM.
Dari hasil wawancara tersebut menerangkan bahwa apabila satpam yang sedang berjaga melihat ada mahasiswa yang melanggar peraturan maka akan langsung mendapatkan teguran.
“Menurut saya peraturan tersebut masih kurang tegas, walaupun ada terpasang banner di setiap sudut seperti di depan pintu masuk dan aula namun masih banyak mahasiswa yang melanggar aturan. Masih banyak yang tidak memakai kemeja bahkan mewarnai rambutnya dengan warna yang sangat mencolok,” tutur Maiyah Hasanah, mahasiswi prodi S1 Ekonomi Pembangunan.
Adanya peraturan ini tentu saja mendapat beberapa tanggapan dari mahasiswa. Maiyah juga menambahkan jika itu memang peraturan yang mengikat harus lebih diketatkan dan diberi himbauan lebih agar mahasiswa tidak melanggar peraturan tersebut.
Penerapan peraturan ini diharapkan dapat mendorong seluruh mahasiswa untuk selalu mematuhinya. Hal ini tentunya akan membantu meningkatkan citra FEB. Mahasiswa yang berpenampilan baik dan beretika akan mencerminkan citra positif fakultas.
Jurnalis : Rafina Jayanti Nur Mei Sarah Redaktur : Nur Jaidah