Banjarmasin–Mahasiswa dari 10 fakultas di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bersatu dalam aksi gabungan untuk mengawal ancaman penurunan akreditasi dan mendesak pengusutan tuntas terhadap dugaan kasus jurnal predator. Di tengah semangat perjuangan mahasiswa, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) memilih “Mangkir” dari aksi tersebut setelah adanya larangan resmi dari pihak Wakil Dekan. Aksi berlangsung pada 27 September pukul 14.00 WITA di Gedung Rektorat ULM Banjarmasin.

Surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM, Asrid Juniar, SE., MM., secara tegas menginstruksikan agar mahasiswa FEB tidak terlibat dalam aksi tersebut. Surat tersebut berbunyi: “Dengan tegas kami himbau untuk mahasiswa, khususnya mahasiswa FEB ULM, untuk TIDAK IKUT SERTA, agar tidak disalahgunakan pihak luar dan Tim ULM sudah bekerja untuk perbaikan guna pengembalian peringkat akreditasi.” Kebijakan ini menuai kritik dan kekecewaan dari mahasiswa fakultas lainnya, yang merasa FEB kurang peduli terhadap upaya mempertahankan kredibilitas dan reputasi ULM.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dari 10 fakultas lainnya menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan 11 oknum guru besar yang dituding menjadi penyebab ancaman penurunan akreditasi ULM dari A (Unggul) ke C (Baik). Mereka menuntut transparansi dan langkah konkret dari pihak universitas untuk memastikan akreditasi ULM tetap terjaga dan tidak terulang kejadian serupa di masa mendatang.
Menanggapi aksi dan kekhawatiran mahasiswa, Rektor ULM, Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si., menyampaikan beberapa langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk menyelamatkan akreditasi ULM. Pertama, ULM telah membentuk tim khusus percepatan reakreditasi yang saat ini sedang dikarantina di Novo Hotel Banjarbaru untuk fokus menyelesaikan urusan akreditasi. Rektor menegaskan bahwa saat ini status akreditasi ULM masih tetap A, dan berharap dukungan dari seluruh fakultas untuk mengirimkan sebanyak mungkin wisudawan pada Yudisium ke-122 ULM, guna menunjukkan performa akademik ULM yang solid.
Kedua, Rektor menyatakan bahwa ULM telah mengajukan surat pemecatan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia jurnal, dan proses pemecatan mereka dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang dipercepat untuk memastikan integritas dan kualitas akademik ULM tetap terjaga.
Ketiga, Rektor juga mengumumkan langkah reformasi terhadap peraturan rektor dan Standar Operasional (SOP) 2020 menjadi 2024, terutama terkait mekanisme pengajuan jabatan fungsional mulai dari Asisten, Asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar. Proses pengajuan ini kini dimulai dari tingkat program studi, dilanjutkan ke tingkat fakultas yang kemudian akan diperiksa oleh komisi etik dan integrasi fakultas, sebelum akhirnya diajukan ke tingkat universitas untuk pemeriksaan akhir oleh komisi etik dan integrasi universitas. Dengan prosedur yang lebih ketat dan berlapis ini, diharapkan pengajuan jabatan fungsional akan lebih transparan dan terhindar dari praktik yang merugikan.

Selain itu, ULM telah membentuk lembaga khusus bernama Publication Management Center (PMC) yang bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap jurnal-jurnal yang akan menjadi rujukan akademisi sebelum dipublikasikan. PMC juga akan mengumpulkan bukti dokumentasi otentik dalam penelitian dan publikasi jurnal guna menjaga kualitas publikasi ULM.
Dengan berbagai langkah ini, Rektor berharap dapat memperbaiki dan mempertahankan akreditasi ULM, serta memastikan agar kasus-kasus yang merugikan institusi tidak terulang di masa depan. Aksi mahasiswa ini menjadi bukti bahwa mahasiswa ULM dari 10 fakultas memiliki kepedulian tinggi terhadap integritas dan kualitas pendidikan di kampus mereka, meskipun FEB absen dalam perjuangan ini.
Jurnalis: Firdaus Nur Kamalliah Redaktur: Nur Jaidah