Banjarmasin-Kekosongan jabatan di Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (FEB ULM) menjadi sorotan setelah Ketua Umum Ahmad Maulana Aufa dan Wakil Ketua Umum Muhammad Rizki Ariyandi tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa aktif setelah mengikuti Wisuda ke-121 dan 122 ULM. Kondisi ini memicu perbincangan di kalangan mahasiswa terkait pengisian jabatan dan potensi Kongres Luar Biasa (KLB) jika kekosongan ini tidak segera teratasi.
Sesuai pasal 5 Anggaran Dasar Rumah Tangga BLM, anggota BLM harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif. Namun, kedua pimpinan BLM tersebut telah lulus, meninggalkan posisi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum tanpa pengganti. Salah satu pengurus BLM mengonfirmasi bahwa Pelaksana Tugas (Plt) akan diumumkan pada ajang Demokrasi Raya Mahasiswa (Derama) yang dijadwalkan pada November 2024. Kandidat terkuat untuk mengisi posisi tersebut adalah Sekretaris Umum atau Nadiah.
Sementara itu, alumni BLM telah mengirimkan pesan kepada LPM Jurnal Kampus, menyatakan kekhawatiran bahwa jika kekosongan jabatan ini terus berlanjut hingga Oktober, KLB bisa menjadi solusi terakhir untuk menjaga stabilitas organisasi.
Dalam wawancara pada 15 Oktober 2024, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HMA), Andi Hermawan, menyatakan bahwa Ahmad Maulana Aufa telah mengambil langkah yang tepat dengan menyelesaikan studi secepat mungkin, mengingat prioritas akademik dan situasi akreditasi yang sedang dihadapi ULM.
“Sebagai organisatoris, kita bertanggung jawab atas organisasi, namun ini di luar prediksi karena ULM mengalami masalah akreditasi. Aku rasa Bang Aufa sudah mengambil langkah strategis, karena prioritas sebagai civitas akademika adalah untuk lulus,” ungkap Andi Hermawan.
Andi menambahkan bahwa jabatan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BLM bisa diisi sementara oleh Sekretaris Umum, seperti yang pernah terjadi pada 2022, saat Viona Regita mengambil peran Plt.
“Kita pernah mengangkat Sekretaris Umum sebagai Plt, jadi aku rasa tidak ada masalah jika hal ini dilakukan lagi. Urgensi pengisian jabatan tidak begitu mendesak karena agenda BLM yang tersisa hanyalah KPUM dan Derama,” tambah Andi.
Dalam wawancara terpisah, Abdus Saleh, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (HIMIESPA), menilai bahwa ada sedikit pelanggaran terhadap aturan organisasi terkait posisi Ahmad Maulana Aufa.
“Dari saya, merasa ada sedikit pelanggaran. Karena Bang Aufa sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa, maka sesuai AD/ART, seharusnya ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum,” kata Saleh.
Saleh menyarankan agar BLM segera mengadakan rapat terbuka untuk menyamakan persepsi terkait kekosongan jabatan ini, tanpa harus menunggu ajang Derama.
“Bang Aufa dan Bang Kendi mungkin mengikuti manuver fakultas untuk lulus cepat di wisuda 121 dan 122, tetapi BLM seharusnya memberikan kejelasan mengenai kekosongan jabatan ini sebelum Derama,” tambahnya.
Dengan adanya berbagai pandangan dari pimpinan organisasi mahasiswa di FEB ULM, publik mahasiswa kini menantikan langkah BLM dalam menyelesaikan kekosongan jabatan ini yang belum memberikan kejelasan. Apakah akan ada pengangkatan Plt sebelum Derama, atau diadakan rapat terbuka, atau bahkan KLB menjadi jalan keluar yang dipilih untuk menjaga keberlanjutan organisasi? Semua opsi masih terbuka, sementara tekanan untuk segera mengambil keputusan semakin meningkat.
Jurnalis: Firdaus Redaktur: Nur Jaidah