Banjarmasin—Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (BLM FEB ULM) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 201/BLM_FEB_ULM/A/X/2024 pada 22 Oktober 2024. Surat tersebut memberikan wewenang kepada Ahmad Maulana Aufa untuk tetap menjabat sebagai Ketua Umum BLM FEB ULM hingga digelarnya Demokrasi Raya Mahasiswa pada pertengahan November 2024. Kendati demikian, SK ini memicu kontroversi karena hanya diumumkan melalui status Instagram BLM FEB ULM dan tidak disosialisasikan langsung kepada seluruh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di FEB ULM.

Organisasi kemahasiswaan di lingkungan FEB ULM mempertanyakan legalitas penerbitan SK tersebut. Pasalnya, mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BLM FEB ULM, khususnya Pasal 12 tentang Rapat Terbuka. Berdasarkan pasal tersebut, keputusan strategis seperti perpanjangan masa jabatan Ketua Umum seharusnya melalui Rapat Terbuka, yang sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BLM dan setengah dari jumlah Ormawa dan UKM di fakultas tersebut.
Lebih lanjut, Ormawa dan UKM juga menyoroti Pasal 16 tentang Hak Prerogatif yang hanya memberi hak istimewa kepada Ketua Umum untuk memutuskan sesuatu tanpa melanggar ketentuan AD/ART dan Pedoman Umum Organisasi Mahasiswa (PUOM). Mereka beranggapan bahwa penggunaan hak prerogatif dalam kasus ini kurang memperhatikan asas keterbukaan yang diharapkan dalam pengambilan keputusan.
Pada 28 Oktober 2024, sepuluh Ormawa dan UKM FEB ULM menyampaikan tuntutan resmi kepada BLM untuk segera mengadakan Rapat Terbuka paling lambat tanggal 2 November 2024. Tuntutan ini merupakan upaya untuk meminta transparansi dan kejelasan atas keputusan yang dinilai tidak prosedural. Hingga kini, BLM belum memberikan respons, dan Ormawa serta UKM telah menyatakan bahwa jika Rapat Terbuka tidak dilaksanakan sesuai tuntutan, mereka akan mengeluarkan “Mosi Tidak Percaya” sebagai bentuk kekecewaan terhadap BLM FEB ULM.
Menanggapi polemik ini, LPM Jurnal Kampus mewawancarai Asrid Juniar, Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM, yang turut menandatangani SK tersebut. Asrid mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya sudah menanyakan kepada Ahmad Maulana Aufa terkait kesesuaian SK dengan AD/ART BLM FEB ULM.
“Saya menanyakan kepada Mas Aufa apakah surat keputusan ini bertentangan atau tidak dengan AD/ART. Saya mempersilahkan agar hal ini dibicarakan bersama seluruh Ormawa, karena saya tidak ingin mengintervensi,” ujar Asrid.
Ia juga berharap BLM dan organisasi-organisasi mahasiswa dapat menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah.
Selain itu, Asrid menjelaskan bahwa penerbitan SK tersebut bukan untuk mempertahankan jabatan ketua umum, melainkan untuk memastikan adanya kepemimpinan yang bertanggung jawab hingga masa jabatan berakhir.
“SK ini diterbitkan agar Mas Aufa bisa mempertanggungjawabkan sisa masa jabatannya. Ini juga terkait akreditasi kita ULM yang membuat program percepatan kelulusan di ULM, sehingga mahasiswa diharapkan bisa segera menyelesaikan masa studi,” tambahnya.
Asrid juga menyarankan agar sistem kepemimpinan mahasiswa dapat diperbaiki, di mana Ketua Umum BEM atau BLM idealnya menjabat di semester 7 dan dapat menyelesaikan masa jabatannya pada semester 8 untuk mendukung program kelulusan tepat waktu di ULM.
Sejauh ini, belum ada titik temu antara pihak BLM FEB ULM dan Ormawa serta UKM terkait tuntutan Rapat Terbuka. Dengan demikian, stabilitas dan hubungan harmonis antar organisasi kemahasiswaan di fakultas diharapkan tetap terjaga, sehingga fokus pada tujuan bersama dalam mendukung kemajuan fakultas dan kepentingan mahasiswa dapat tercapai.
Jurnalis Firdaus Trixi Pratan Dawati Redaktur Nur Jaidah