
BANJARMASIN – Kebijakan portal masuk Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang mewajibkan penggunaan stiker kendaraan masih menuai tanda tanya. Mahasiswa mengeluhkan kurangnya kejelasan dalam penerapan aturan ini, sementara pihak keamanan kampus masih dalam tahap pemantauan tanpa tindakan tegas.
Kebijakan ini mengharuskan kendaraan bermotor yang memasuki area kampus menggunakan stiker khusus yang diberikan melalui fakultas masing-masing. Jika tidak memiliki stiker, pengendara diharuskan mengambil karcis yang telah disediakan. Namun, hingga kini, sistem tersebut belum diterapkan secara menyeluruh.
Muhammad Julfan Safari, mahasiswa D3 akuntansi ULM, mengaku sudah memiliki stiker tetapi belum menempelkannya di kendaraannya.
“Saya lebih sering naik bus ke kampus, tapi kalau pakai motor, juga tidak pernah ditegur meskipun stikernya belum ditempel,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa banyak mahasiswa mengalami kebingungan serupa karena aturan ini belum jelas.
Anggota keamanan ULM, Reja Mulyani Akbar, menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengontrol akses kendaraan yang masuk ke lingkungan kampus, terutama dari pihak luar.
“Dengan adanya stiker, kami bisa lebih mudah membedakan kendaraan mahasiswa dan pihak luar,” jelasnya.
Namun, beliau juga mengakui bahwa kebijakan ini masih belum berjalan optimal.
“Sampai sekarang, kebijakan ini masih dalam tahap pemantauan dan belum ada tindakan tegas. Palang parkir otomatis yang seharusnya mendukung sistem ini juga belum dikirim,” tambahnya.
Akibat belum adanya sistem otomatis, mahasiswa yang tidak memiliki stiker tidak selalu diarahkan untuk mengambil karcis. Hal ini membuat aturan terasa tidak konsisten dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme yang sebenarnya.
Mahasiswa berharap pihak kampus segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai aturan ini. Mereka menilai perlu ada penjelasan resmi, terutama bagi mahasiswa yang tidak memiliki stiker. Jika memang harus mengambil karcis, sistemnya harus dipastikan agar tidak menyebabkan antrean panjang yang dapat menghambat akses masuk ke kampus.
“Yang penting ada informasi yang jelas dari kampus, supaya mahasiswa tidak bingung. Semoga ke depannya aturan ini bisa diterapkan dengan lebih baik,” ujar Julfan.
Selain mahasiswa, pihak keamanan kampus juga menginginkan kejelasan lebih lanjut agar mereka bisa menjalankan tugas dengan lebih efektif. Mereka menunggu instruksi lebih lanjut dari pihak universitas mengenai waktu penerapan sistem secara penuh.
Penerapan portal masuk ini bertujuan agar sistem akses kendaraan di kampus dapat lebih teratur dan aman. Hanya saja, tanpa kejelasan lebih lanjut dari pihak universitas, baik mahasiswa maupun keamanan kampus masih menghadapi ketidakpastian dalam penerapannya.
Selain itu, penerapan sistem ini juga perlu mempertimbangkan efektivitasnya di lapangan. Jika tidak ada mekanisme yang jelas, aturan ini berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan di gerbang masuk saat jam sibuk atau kurangnya pengawasan terhadap kendaraan yang tidak terdaftar.
Mahasiswa, staf, dan petugas keamanan kampus kini hanya bisa menunggu informasi lebih lanjut serta kepastian mengenai penerapan sistem ini secara penuh. Transparansi dan sosialisasi dari pihak kampus sangat dibutuhkan agar portal masuk dapat diterapkan dengan optimal.
Jurnalis: Widya Febrilla @wdyaafbri Halwa Tasnida @rvuwawa Redaktur: Rafina Jayanti @fienaaa.a