
Banjarmasin — Sejumlah mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM), khususnya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), mengeluhkan lambatnya proses pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) meskipun mereka telah dinyatakan sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) susulan.
Pengajuan pengembalian UKT oleh para mahasiswa telah dilakukan sejak Januari 2025. Namun hingga kini, hampir empat bulan berselang, dana yang dijanjikan belum juga diterima. Dalam wawancara dengan dua mahasiswa yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, keduanya mengaku tidak mendapat informasi lanjutan dari pihak kampus setelah menyerahkan dokumen yang diminta.
“Saya hanya menyerahkan dokumen dan setelah itu tidak pernah menerima informasi lanjutan,” ujar salah satu narasumber.
Ia mengaku tidak bertanya lebih lanjut dan memilih menunggu karena percaya proses akan berjalan. Sementara narasumber lain menyayangkan tidak adanya penjelasan dari pihak kampus mengenai keterlambatan pencairan.
“Setidaknya harus ada penjelasan agar mahasiswa tidak berpikir negatif,” ujarnya.
Keterlambatan pencairan dana ini tidak berdampak besar secara ekonomi bagi semua mahasiswa, namun tetap memunculkan kekhawatiran, terutama dari pihak keluarga yang sebelumnya telah menanggung biaya UKT sebelum beasiswa diterima. Dana UKT yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti perlengkapan kuliah, kini tertahan tanpa kepastian.
Menanggapi hal ini, Majeli Fahmi S.Pd, Sub Koordinator Umum, Keuangan dan Kepegawaian ULM, menjelaskan bahwa pengembalian UKT memang memiliki prosedur panjang.
“Sudah ada SOP-nya, tapi belum terdokumentasi dengan baik dan belum diseragamkan secara keseluruhan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan ini terjadi karena dana pengembalian harus tercantum dalam pagu anggaran akademik dan terbatasnya dana membuat proses harus melalui rektorat terlebih dahulu. Meski begitu, Fahmi menegaskan bahwa mahasiswa tidak perlu khawatir.
“Kalau memang terbukti sebagai penerima KIP dan ada bukti sudah membayar UKT, dana pasti akan dikembalikan. Tidak mungkin tidak dikembalikan,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga menyebutkan bahwa dana bisa dibayarkan secara kolektif dan bertahap jika Surat Keputusan (SK) sudah terbit dan dana tersedia, namun prosesnya memang tidak bisa cepat apabila dananya belum ada.
Fahmi menyarankan agar mahasiswa melengkapi seluruh dokumen baik ke bagian akademik maupun keuangan untuk mempercepat proses pencairan dana.
“Kalau yang lain ada yang ketinggalan, ada yang belum, nah itu yang memperlambat biasanya,” jelasnya.
Kampus menyatakan bahwa dana akan dicairkan serentak begitu semua data dan dokumen mahasiswa telah diverifikasi dan anggaran tersedia. Hingga saat ini, mahasiswa diminta bersabar dan terus memastikan kelengkapan administrasi mereka.
Jurnalis: Dhiyaul Aulia @theeseaus Halwa Tasnida @rvuwava Redaktur: Rafina Jayanti @fienaaa.a