
Banjarmasin — Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, kini menerapkan kebijakan penutupan portal masuk kampus pada malam hari sejak 15 Mei 2025. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari, termasuk akhir pekan, mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WITA. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keamanan lingkungan kampus dari risiko pencurian kendaraan bermotor.
Salah satu pimpinan Satuan Pengamanan (Satpam) ULM, Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa keputusan untuk memberlakukan penutupan gerbang hanya pada malam hari didasarkan pada pertimbangan lalu lintas. Ia menjelaskan bahwa penerapan portal pada siang hari tidak memungkinkan karena berpotensi menimbulkan kemacetan. Menurutnya, lalu lintas pada pagi hari saja sudah cukup padat, apalagi jika ditambah dengan proses pemeriksaan di portal. Agus juga menilai kebijakan ini kemungkinan hanya bersifat formalitas, mengingat pelaksanaannya di luar jam malam sulit diterapkan secara konsisten.
Petugas kampus secara rutin melakukan pemeriksaan kendaraan di gerbang masuk mulai pukul 19.00 WITA. Kendaraan yang telah memiliki stiker diperbolehkan masuk tanpa pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, untuk kendaraan tanpa stiker, perlakuan dibedakan berdasarkan status pengendaranya.
Jika kendaraan tersebut bukan milik mahasiswa, nomor pelat akan dicatat dan pengendaranya diminta menjelaskan tujuan kedatangan. Namun, jika kendaraan tersebut milik mahasiswa, maka pengendara akan diminta untuk segera memasang stiker.
Pengendara tanpa stiker juga akan diberikan karcis sebagai tanda masuk. Jika stiker rusak, mahasiswa dapat menggantinya melalui petugas satpam ULM. Pemeriksaan di portal malam dihentikan pada pukul 22.00 WITA. Setelah itu, akses masuk ke gerbang kampus ULM ditutup sepenuhnya.
Salah satu mahasiswa, Adam dari Program Studi S1 Manajemen ULM angkatan 2024, membagikan pengalamannya.
“Saya sudah tiga kali datang ke kampus pada malam hari. Sepeda motor saya menggunakan stiker, jadi bisa langsung masuk. Namun, ketika saya dibonceng teman yang motornya tidak memiliki stiker, kami sempat dihentikan dan ditanya nomor pelat kendaraannya, lalu dicatat oleh petugas. Setelah itu, kami diberikan karcis masuk,” ujarnya.
Hal serupa dialami Sariatun, mahasiswi S1 Akuntansi ULM angkatan 2024. Ia pernah dicegat di gerbang karena tidak memiliki stiker. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan cukup ketat karena ia sempat ditanya mengenai keperluannya datang ke kampus pada malam hari. Namun, pada kesempatan lain, ia pernah keluar kampus menjelang pukul 22.00 WITA tanpa pemeriksaan serupa. Ia menduga perbedaan tersebut terjadi karena waktunya berdekatan dengan berakhirnya jadwal pengawasan.
Meski begitu, sebagian mahasiswa menilai kebijakan ini cukup efektif untuk menyaring siapa saja yang benar-benar memiliki urusan jelas di lingkungan kampus.
“Sebelumnya orang bisa bebas keluar masuk kampus malam hari tanpa pengawasan. Sekarang jadi kelihatan siapa yang memang benar-benar mahasiswa ULM,” tambah Adam.
Namun, efektivitas sistem ini tetap tidak bisa sepenuhnya bertumpu pada stiker. Sariatun menyarankan agar proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan lebih cepat agar tidak menghambat mahasiswa yang sedang terburu-buru. Ia juga berharap sistem pencatatan dan pemberian karcis lebih dirutinkan.
Hingga saat ini, belum ada rencana untuk memperluas kebijakan portal ke siang hari. Pihak keamanan menilai malam hari merupakan waktu paling memungkinkan untuk pelaksanaan sistem ini. Mereka juga berharap mahasiswa dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan dengan mematuhi aturan dan melengkapi kendaraan dengan stiker kampus.
Meski sistem ini masih membutuhkan evaluasi dalam pelaksanaannya, penerapan kebijakan portal malam dianggap sebagai langkah awal yang positif dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada sinergi antara petugas keamanan dan kesadaran mahasiswa.
Jurnalis: Muhammad Rudy Arifin @rdyarfin_ Halwa Tasnida @rvuwava Redaktur: Rafina Jayanti @fienaaa.a