
Banjarmasin – Praktik Doxing kembali menjadi sorotan setelah salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat berinisial AR menjadi korban melalui platform media sosial Telegram. Doxing merupakan tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang ke publik tanpa izin dengan tujuan merugikan korban.
Peristiwa ini bermula dari sebuah grup Telegram yang beranggotakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Korban mengungkapkan bahwa di dalam grup tersebut terdapat anggota yang sering membuat keributan dengan melontarkan ujaran kebencian. Selain itu, pelaku juga disebutkan pernah melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan freelance kepada mahasiswa.
“Targetnya memang mahasiswa. Ia mencari orang untuk freelance dan apabila direspons, maka pelaku akan menyuruh korbannya untuk transfer sejumlah uang,” ujar korban.
Namun, menurut korban, pada saat kejadian di grup KIP-K tersebut pelaku tidak langsung melakukan penipuan, melainkan lebih banyak memicu keributan. Korban awalnya memilih mengabaikan perilaku pelaku. Situasi berubah ketika pelaku menggunakan foto korban sebagai profile picture (PP) atau foto profil di akun Telegram-nya dan tetap membuat keributan di dalam grup.
Merasa dirugikan, korban mencoba melakukan klarifikasi di dalam grup. Namun, pesan klarifikasi tersebut tertutup oleh berbagai pesan yang dibuat pelaku.
“Fotoku dipakainya di Telegram buat dijadikan PP-nya, terus dia bikin onar di grup pakai PP-ku,” jelasnya.
Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku secara langsung agar foto pribadi korban dilepas dari profil telegram dan agar pelaku menghentikan tindakannya. Namun, pelaku justru mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban apabila korban tidak memberikan uang tebusan sebesar Rp5 juta.
Korban memilih tidak menanggapi ancaman tersebut. Beberapa hari kemudian, akun media sosial korban dibanjiri pesan tidak senonoh dari berbagai akun yang tidak dikenal. Mereka menuduh korban telah menghina orang lain dan bahkan dianggap menjual diri.
“Setelah kuhiraukan, beberapa hari kemudian banyak akun-akun aneh yang menyerang akunku karena mengira itu aku yang mengata-ngatain orang lain dan aku yang jual diri,” ungkapnya.
Merasa semakin terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas ULM. Namun, pihak Satgas menyatakan kesulitan menjangkau pelaku. Jika mereka mencoba menghubungi pelaku, dikhawatirkan pelaku dapat mengetahui identitas dan lokasi kampus korban, yang justru berpotensi memperburuk situasi.
Satgas ULM akhirnya menyarankan korban untuk memblokir akun pelaku. Korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada BEM Fakultas, yang memberikan saran serupa agar korban menutup semua akses komunikasi dengan pelaku. Baik Satgas maupun BEM Fakultas juga menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan serta kesaksian apabila kasus ini dibawa ke pihak kampus.
Meski demikian, korban masih merasa tidak aman karena pelaku diduga masih menggunakan foto dirinya sebagai foto profil. Hal tersebut membuat korban merasa terintimidasi, terutama karena pelaku sempat memaksa korban untuk mengirimkan sejumlah uang.
Beberapa hari kemudian, pelaku akhirnya mencabut foto korban dari akun Telegram-nya. Korban pun menganggap bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Selain itu, pelaku telah keluar dari grup Telegram sehingga seluruh pesan yang sebelumnya dikirimkan ikut terhapus.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB ULM, Dr. Asrid Juniar, S.E., M.M., menegaskan bahwa penggunaan media sosial memerlukan kesadaran etika digital yang baik. Menurut beliau, ruang digital bersifat terbuka dan melibatkan interaksi dengan berbagai pihak yang tidak selalu dapat dikenali secara langsung.
“Media sosial merupakan ruang interaksi yang sangat luas. Karena itu penting bagi setiap individu untuk berhati-hati dalam memilih lingkungan digital-nya,” tuturnya.
Beliau juga menambahkan bahwa kampus memiliki peran dalam memberikan edukasi terkait penggunaan teknologi informasi secara bertanggung jawab. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi mahasiswa, khususnya pada setiap tahun ajaran baru serta melalui organisasi kemahasiswaan.
Selain itu, langkah sederhana seperti memblokir akun atau nomor yang dianggap merugikan menjadi upaya awal yang tepat untuk melindungi diri di media sosial. Meski demikian, pihak kampus tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan apabila mahasiswa mengalami dampak yang serius akibat penyalahgunaan sosial media.
Kasus yang dialami oleh AR menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan identitas dan intimidasi di ruang digital dapat terjadi kepada siapa saja. Oleh karena itu, pengguna media sosial, terutama mahasiswa, perlu meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga Keamanan data pribadi, tidak mudah menanggapi akun mencurigakan, serta segera memblokir atau melaporkan akun yang melakukan tindakan mencurigakan. Kemudian, apabila situasi yang dihadapi mulai mengancam, korban disarankan untuk segera mencari bantuan dari pihak kampus maupun pihak yang berwenang agar memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Jurnalis:
Ilham Maulana Ramadhan @ilhamta_23
Redaktur: Ilham Maulana Ramadhan @ilhamta_23
